Dijanjikan Kerja di Perusahaan Startup, 188 WNI Malah Dipaksa Kerja di Kasino dan Judi Online di Kamboja
Sebuah kasino di pusat kota Sihanoukville, Kamboja, sebagai ilustrasi. Kementerian Luar Negeri Indonesia kini tengah menangani kasus perekrutan tenaga kerja ilegal di mana sejumlah warga Indonesia menjadi korban dalam kasus tersebut.
JAKARTA - Sebanyak 188 warga Indonesia menjadi korban perekrutan ilegal tenaga kerja. Banyak dari mereka yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan kasino dan judi online di Kamboja. VOA melaporkan, Jumat (22/4).
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah menangani kasus perekrutan tenaga kerja ilegal di mana sejumlah warga Indonesia menjadi korban dalam kasus tersebut.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ibu Kota Phnom Penh, Kamboja, tengah menangani kasus sejumlah warga Indonesia yang dipekerjakan tidak sesuai dengan prosedur di perusahaan-perusahaan kasino atau judi online di negara tersebut.
Judha mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kementerian mendapatkan laporan pengaduan baik dari warga negara Indonesia yang bermukim di Kamboja dan juga dari keluarga korban.
"Perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan modus penjeratan utang, memberlakukan jam kerja yang berlebihan, pembatasan ruang gerak dan komunikasi serta tindakan kekerasan terhadap beberapa warga Indonesia," tambah Judha.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya