Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Produk Lokal I Produk TPT Bisa Terkapar karena Serbuan Barang Impor

Digempur Barang Impor, Pabrik Tekstil Terus PHK Karyawan

Foto : ISTIMEWA

NI MADE SUKARTINI Program Studi Magister Ekonomi Kesehatan, Sekolah Pascasarjana Unair - Produk industri kita belum seefisien di luar negeri. Perbedaan produktivitas tenaga kerja dan harga bahan baku membuat daya saing industri pakaian di dalam negeri lebih rendah.

A   A   A   Pengaturan Font

Dari sisi pelaku usaha, mereka sangat khawatir dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan tersebut dikhawatirkan mematikan industri tekstil di dalam negeri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, berharap pemerintah bisa merevisi aturan tersebut sebab sangat mengancam industri TPT dalam negeri.

"Jika Menteri Perdagangan katakan pelaku usaha terlambat, apa sih yang tidak bisa diubah di negeri ini, masa sekelas Permendag tidak bisa direvisi. Jika tidak direvisi, dikhawatirkan maka akan mengganggu industri padat karya yang menampung banyak pekerja," tandasnya.

Danang menduga terbitnya aturan itu karena tekanan pada importir besar. Dirinya berharap Mendag tidak takut terhadap tekanan importir besar. Pemerintah, tegasnya, harus mencegah PHK besar-besaran di industri padat karya.

Lindungi Produk Lokal
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top