Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 10 Des 2024, 01:00 WIB

Diduga Lakukan Pengkhianatan, Kementerian Kehakiman Korsel Larang Presiden Bepergian ke Luar Negeri

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato di Kantor Kepresidenan, Seoul. Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Senin (9/12) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Presiden Yoon.

Foto: AFP/Handout/Kantor Kepresidenan Korea Selatan

ISTANBUL – Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada hari Senin (9/12) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Presiden Yoon Suk Yeol di tengah krisis politik yang dipicu oleh upaya darurat militer yang gagal.

Menurut laporan lembaga penyiaran nasional Korsel, KBS, Kementerian Kehakiman negara itu mengeluarkan larangan tersebut atas permintaan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi.

Seperti dikutip dari Antara, Yoon sedang diselidiki atas dugaan pengkhianatan, pemberontakan, makar, dan penyalahgunaan kekuasaan setelah mayoritas anggota parlemen menolak deklarasi darurat militernya pekan lalu.Meski demikian, Yoon lolos dari mosi pemakzulan terkait tindakannya tersebut.

"Pengumpulan materi yang diperlukan adalah prioritas utama…. Kami memutuskan berdasarkan tinjauan komprehensif, termasuk kemungkinan dia akan meninggalkan negara ini," ujar seorang pejabat kepolisian dalam konferensi pers.

Pihak berwenang mempertimbangkan semua opsi, termasuk memeriksa Presiden Yoon dan kemungkinan penahanannya.

Setidaknya ada 11 orang yang telah diidentifikasi oleh polisi untuk penyelidikan kasus ini, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min, mantan Komandan Komando Kontraintelijen Letnan Jenderal Yeo In-hyung, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su, yang sempat ditunjuk sebagai komandan darurat militer dalam periode singkat tersebut.Larangan bepergian juga diberlakukan terhadap mereka. Mantan Menteri Pertahanan Kim telah ditahan.

Minimalkan Dampak

Ketua partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat atau People Power Party (PPP), Han Dong-hoon, berjanji untuk meminimalkan dampak dari deklarasi darurat militer Yoon yang gagal dengan mendukung "kepergiannya secara tertib dan lebih awal.

Han menekankan bahwa mayoritas masyarakat menginginkan Yoon mengundurkan diri.
Han Dong-hoon bersama Perdana Menteri Han Duck-soo juga menyatakan bahwa presiden yang tengah menghadapi krisis ini tidak akan terlibat dalam urusan dalam negeri maupun luar negeri sebelum ia mengundurkan diri.

Sementara itu, blok oposisi yang dipimpin oleh Partai Demokrat mengajukan rancangan undang-undang khusus untuk menyelidiki apakah Yoon melakukan pengkhianatan dan pelanggaran lainnya.

Namun, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa kendali atas angkatan bersenjata Korea Selatan saat ini tetap berada di tangan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai panglima tertinggi.

Sementara itu, Kejaksaan menginterogasi mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun pada Minggu (8/12), sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan pengkhianatan terkait penerapan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol yang berlangsung singkat pada pekan lalu.

Kim merupakan tokoh sentral dalam deklarasi status darurat militer, yang mendadak diumumkan Yoon pada Selasa (3/12) malam dan berlangsung selama enam jam. Darurat militer dicabut setelah Majelis Nasional memutuskan menentang status tersebut.

Beberapa pihak menduga Kim adalah orang yang menyarankan Yoon untuk menyatakan darurat militer. Kim mengundurkan diri tak lama setelan status itu dicabut.

Kim tiba di Kantor Kejaksaan Pusat Seoul secara sukarela pada Minggu pagi. Ia kemudian dibawa ke tempat penahanan di bagian timur Seoul berdasarkan ketentuan penangkapan darurat.

Menurut ketentuan itu, jaksa memiliki waktu 48 jam untuk menahan dan menginterogasi tersangka. Begitu tiba di kantor kejaksaan, Kim langsung diinterogasi selama sekitar enam jam. Sekitar sembilan jam kemudian, ia diinterogasi untuk kedua kalinya hingga sekitar pukul 22.00 waktu setempat, kata pejabat yang bersangkutan.

Jaksa menanyai Kim mengenai keterlibatannya dalam proses penerapan darurat militer, seperti perintah apa yang ia terima dari Yoon dan instruksi apa yang ia berikan kepada komando darurat militer.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.