Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kasus Pembunuh WNI

Dibui Seumur Hidup, Bankir Inggris Ajukan Banding

Foto : reuters
A   A   A   Pengaturan Font

HONG KONG - Bankir asal Inggris, Rurik George Caton Jutting, yang membunuh dua wanita asal Indonesia di Hong Kong, pada Selasa (12/12), secara resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya.


Di hadapan hakim pengadilan banding, Jutting, 32 tahun, mantan pegawai Bank of America, membantah telah membunuh Alice alias Sumarti Ningsih, 23 tahun, dan Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih, 26 tahun, pada 2014. Dia beralasan melakukan kejahatan di bawah pengaruh alkohol, narkoba, dan mengalami gangguan seksual.


Bantahan Jutting yang lulusan Cambridge itu berbeda dengan pengakuan sebelumnya. Ketika itu, Jutting mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan. Inilah sebab, juri di pengadilan Hong Kong dengan suara bulat memutuskan bahwa ia bersalah melakukan pembunuhan dan dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada November tahun lalu.


Di dalam persidangan banding, tim penasihat hukum Jutting, Gerard McCoy, berargumen hakim Michael Stuart-Moore berulang kali menyesatkan para juri pengadilan saat sidang digelar November 2016 lalu. Saat itu, para juri pengadilan menyatakan Jutting bersalah atas dakwaan pembunuhan dan divonis penjara seumur hidup.


McCoy berpendapat bahwa hakim telah menemukan indikasi kelainan pola pikir yang mengarah pada gangguan kejiwaan pada diri Jutting. "Abnormalitas pikiran sama sekali tidak terbatas pada kelainan atau penyakit. Di sini hakim memberikan tekanan kepada juri bahwa ini merupakan sebuah kelainan," kata McCoy.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top