Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 27 Feb 2025, 01:15 WIB

DHE Diharapkan Bisa Memperkuat Perekonomian Dalam Negeri

Prabowo Subianto Presiden RI - Kebijakan penyimpanan DHE SDA akan memperkuat cadangan devisa nasional sebagai ikhtiar menuju kemandirian ekonomi, menuju Indonesia yang aman, adil, makmur, kuat, dan mandiri.

Foto: antara

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menargetkan tambahan devisa hingga 100 miliar dollar Amerika Serikat (AS) per tahun melalui kebijakan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Saat peresmian Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (26/2), Presiden menyebutkan bahwa mulai 1 Maret 2025, seluruh entitas yang memanfaatkan aset negara dan menerima kredit dari bank pemerintah wajib menempatkan hasil penjualan dan usahanya di bank-bank nasional.

“Hal ini sudah dilakukan oleh banyak negara cukup lama. Dengan langkah ini, maka devisa hasil ekspor kita diperkirakan akan tambah sebanyak 80 miliar dollar AS di tahun 2025,” kata Prabowo.

Kebijakan itu kata Kepala Negara akan memperkuat cadangan devisa nasional sebagai ikhtiar menuju kemandirian ekonomi, menuju Indonesia yang aman, adil, makmur, kuat, dan mandiri.

Penempatan devisa di bank pemerintah juga diharapkan mampu memperkuat likuiditas perbankan nasional, sehingga mampu mendukung pembiayaan sektor-sektor produktif dalam negeri.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100 persen bertujuan untuk memperkuat perputaran ekonomi di dalam negeri.

“Saya memahami yang disampaikan, namun kita menginginkan perputaran ekonomi yang lebih kuat di dalam negeri, karena kita memiliki likuiditas yang lebih banyak, berasal dari ekspor tambang kita,” kata Suahasil.

Kebijakan itu kata Suahasil sudah mempertimbangkan produksi hasil tambang dalam negeri yang melimpah, tak hanya batu bara tetapi juga berbagai jenis mineral lainnya.

Ketika tambang dijual, devisa yang diperoleh dari penjualan tersebut diharapkan benar-benar berputar di dalam negeri.

Devisa katanya juga bisa digunakan sebagai kolateral atau underlying untuk kegiatan ekonomi selanjutnya. Manfaat devisa juga bisa digunakan untuk mendukung eksplorasi dan penambangan berikutnya. Intinya, uang terus berputar di dalam negeri.

“Ini makna atau intensi dari kebijakan ini. Kalau ada devisa hasil ekspor dan kami minta ada di Indonesia, itu artinya berputar di Indonesia,” kata Suahasil.

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti mengatakan semakin besar devisa yang masuk, semakin kuat pula nilai mata uang rupiah terhadap dollar AS.

“Kalau makin banyak devisa ditahan maka suplai valas di pasar semakin banyak sehingga nilai tukar rupiah terapresiasi terhadap dollar AS,” katanya.

Kendati demikian, Esther meminta Pemerintah agar lebih bijaksana dalam menetapkan timeline, yakni berapa bulan devisa harus ditahan. “Jangan sampai devisa yang ditahan ini menghambat kinerja bisnis eksportir, karena bagaimana pun mereka butuh uangnya berputar untuk operasional usahanya,” kata Esther.

Ujung Tombak

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dian Anita Nuswantara, mengatakan, kebijakan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri sangat tepat karena dapat memperkuat perekonomian nasional, terutama di tengah ketidakpastian global seperti saat ini.

“Dalam kondisi pasar yang penuh dengan ketidakpastian terutama dengan eskalasi perang dagang yang masih berlangsung, langkah ini dapat membantu memperkuat nilai tukar rupiah karena devisa kita akan bertambah. Kita lebih mandiri dalam menghadapi guncangan eksternal. Selain itu para eksportir juga diuntungkan karena ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pembayaran kembali atas pinjaman eksportir,” tutur Anita.

Dalam sosialisasi kepada sektor perbankan, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa perbankan akan menjadi ujung tombak implementasi aturan tersebut.

Pengawasan pelaksanaan dilakukan bersama Bea Cukai, Bank Indonesia dan OJK melalui sistem terintegrasi. Sedangkan, sanksinya berupa penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan.

Perubahan aturan mencakup peningkatan kewajiban penempatan DHE SDA nonmigas menjadi 100 persen selama 12 bulan dan perluasan penggunaan DHE SDA dalam rekening khusus valas.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.