Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Sidang etik -- Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean (kanan) didampingi anggota majelis Syamsuddin Haris (kiri) memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5). Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementan karena berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik ke Nurul.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko SuwarsoJAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang awalnya dijadwalkan berlangsung Selasa (21/5) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.
"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Tumpak menerangkan putusan sela tersebut berlaku final dan mengikat terhadap semua pihak terkait. Pihak Dewas KPK juga telah menerima salinan penetapan dari PTUN Jakarta. "Kami sudah menerima, sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu kami anggap resmi yang berasal dari panitra pengadilan PTUN," ujarnya.
Lebih lanjut, Tumpak tidak bisa mengatakan kapan pembacaan putusan sidang etik bisa dilakukan. Menurutnya hal tersebut akan mengacu kepada jalannya proses hukum di PTUN. "Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap," tuturnya.
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 3 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 4 BMKG: 10 daerah di Sumsel dilanda hujan ekstrem pada hari pencoblosan
- 5 Digitalisasi Bisa Perkuat Daya Saing Koperasi
Berita Terkini
- Daging Domba Impor Marak, Kementan Hentikan Penerbitan Rekomendasi Impor
- Mendag Budi Sosialisasikan Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru
- Jaga Ekosistem Mangrove dengan Aksi Bersih-bersih Sampah
- Hilangkan Gangguan Psikologis Penderita Mata Juling dengan Operasi
- Furla Pamerkan Koleksi Kacamata yang Terinspirasi Seni Patung Antonio Canova