Dewan Persusuan Nasional Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Peternak Sapi Perah
Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana menyampaikan sambutan dalam acara Persembahan Gelar ‘Bapak Peternak Sapi Perah Rakyat dan Koperasi Susu’ kepada Letjen TNI (Purn) Bustanil Arifin di Jakarta, (10/10).
Dijelaskannya bahwa krisis moneter yang terjadi pada 1997 menjadi suatu titik balik yang tragis. Adanya penandatangan 50 butir LoI antara Pemerintah Indonesia dengan
IMF di akhir 1997, telah dimanfaatkan oleh sementara pihak untuk menghapus payung hukum bagi pembinaan peternakan sapi perah dan persusuan di tanah air.
Melalui Inpres no. 4 tahun 1998, Inpres No. 2 tahun 1985 dicabut dan tidak diberlakukan lagi. "Dengan demikian peternak sapi perah dan koperasi susu tidak lagi mempunyai payung hukum di mana sebelumnya Pemerintah dapat mengintervensi apabila terjadi pergesekan antara Koperasi dengan IPS," papar Teguh.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya