Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 09 Jul 2021, 07:40 WIB

Desa dan Kelurahan Dilibatkan secara Penuh

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Yusharto

Foto: Istimewa

JAKARTA - Seluruh unsur desa dan kelurahan agar dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Permintaan ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Yushartodalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7).

Yusharto mengatakan, diperlukan sinergi, kerja sama, dan komitmen seluruh pihak dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Penanganan bukan hanya soal keberadaan posko di tingkat desa/kelurahan.

"PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan berbagai unsur desa. Hal inidiharapkan terjadi sinergitas dari unsur-unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Mereka dapat didayagunakan di tingkat desa," katanya.

Lebih jauh, Yusharto menjelaskan posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk membantu penanganan Covid-19. Fungsinya, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan. Adapun soal kebutuhan pembiayaan posko dalam pelaksanaan dibebankan pada dana desa. Selain itu, dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainmelalui APBDes.

"Pembentukan posko desa baru 54,92 persen. Ini baru separuh lebih sedikit dari total seluruh desa. Untuk itu, sekali lagi kami sangat berharap kerja sama terutama lewat sosialisasi. Kita seharusnya sudah bisa bergerak sampai tingkat desa untuk mengaktifkan posko-posko di seluruh Indonesia," katanya.

Kemendagri menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikroyang berlaku di luar Pulau Jawa dan Balilewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 itu selain mengenai aturan perpanjangan PPKM mikro dan pengefektifan posko di tingkat desa dan kelurahan, termasuk memuat aturan untuk 43 kabupaten/kota tentang pengetatan seperti PPKM darurat. Meski berada di luar Pulau Jawa atau Bali, katanya, 43 daerah tersebut akan diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat seperti yang diterapkan di wilayah yang menerapkan PPKM darurat.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Agus Supriyatna, Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.