Desa dan Ekonomi Digital
Foto : koran jakarta/ones
Ketiga, perlunya regulasi yang bersifat imperatif sebagai pengabsah kegiatan ekonomi digital diperdesaan. Sehingga pelaku usaha mikro-menengah perdesaan yang berkompetisi di pasar ekonomi digital terlindungi hak-jaknya dan bisa mengembangkan jejaring usahanya dengan leluasa.
Pengembangan ekonomi digital di Perdesaan sangat prospektif.Hal tersebut didasari oleh fakta bahwa kebanyakan pelaku bisnis e-Commerce adalah berskala kecil-menengah (UKM). Dari ribuan UKM di Indonesia, 59% berada di perdesaan. Potensi ekonomi digital dikalangan UKM di Desa dimungkinkan akan bertumbuh seiring dengan proyeksi perekonomian Indonesia yang akan mengarah pada ekonomi digital ditahun 2020.
Penulis Peneliti Desa di Dinas PMD Magetan
Komentar
()Muat lainnya