Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Desa dan Ekonomi Digital

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Trisno Yulianto

Geliat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa semakin mengalami peningkatan kurun tiga tahun terakhir. Implementasi UU Desa dengan kucuran Dana Transfer Fiskal dari pemerintah Pusat dalam wujud Dana Desa (DD) telah menjadi instrumen untuk pengembangan tata kelola pemerintahan dan penguatan ekonomi perdesaan.

Menguatnya ekonomi perdesaan ditandai dengan berdirinya 12.450 Badan Usaha MIlik Desa (BUMDes) diseluruh Indonesia sampai akhir tahun 2017. Ditargetkan seluruh desa di Indonesia yang berjumlah 74.954 desa bisa merintis dan mengembangkan BUMDes sebagai sarana pengembangan ekonomi desa. Bukan hanya BUMDes yang andil dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi di desa, namun ketepatan alokasi Dana Desa untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi Usaha Mikro-Menengah turut memperkuat postur kemandirian ekonomi desa.

Gagasan Inovatif perkembangan Ekonomi Desa, didukung oleh transformasi kemajuan desa menjadi desa mandiri (Desa Maju). Desa mandiri yang mampu mengelola sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber anggaran untuk program layanan sosial dasar, tata administrasi pemerintahan, pelayanan administrasi publik, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Desa yang mampu menjadikan dirinya sebagai basis potensi ekonomi ditingkat regional mampu menumbuhkan jejaring wirausahawan mikro-menengah perdesaan.

Logika kemajuan ekonomi Desa ditopang oleh tiga pilar utama, yakni:Pertama, Kapasitas pemerintahan desa dalam merumuskan kebijakan lokal yang berpihak pada perkembangan usaha mikro-menengah perdesaan. Pemerintahan desa idealnya sebagai regulator dan protektor dari sektor ekonomi kecil perdesaan. Juga menjadi fasilitator permodalan usaha kecil berbasis rumah tangga miskin.

Kedua, perkembangan investasi di desa. Investasi yang mendukung kegiatan ekonomi produktif dalam multibidang yang sesuai kebutuhan masyarakat dan desa. Investasi yang menopang pembaruan orientasi pembangunan desa. Baik sebagai desa wisata, desa industrial, desa kreatif. Investasi yang mampu menggerakan turbin ekonomi desa yang mendorong pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Ketiga, menguatnya prakarsa dan inovasi pelaku usaha mikro-menengah perdesaan dalam mengembangkan kegiatan ekonomi yang adaptif dengan kemajuan jaman. Pelaku usaha mikro-menengah perdesaan harus mampu berintegrasi dalam dinamika ekonomi modern seperti ekonomi digital.

Integrasi ekonomi desa dalam ruang ekonomi digital sangat terbuka lebar. Hal tersebut didasari oleh percepatan pemerataan infrastruktur teknologi informasi berbasis internet (Aplikasi) yang kini telah menyasar 72% daerah, termasuk menjangkau 68% desa diseluruh Indonesia. Tersedianya akses teknologi Informasi berbasis Internet (aplikasi) akan mendukung pemasaran produk unggulan desa melalui aktivitas e-commerce. Pelaku usaha mikro-menengah desa bisa menggunakan fasilitasi teknologi informasi untuk mengembangkan jejaring bisnis yang berskala regional-nasional bahkan internasional.

Melek Digital

Perlu dicatat pula masyarakat desa saat ini mulai melek digital. Dari 91 juta penduduk Indonesia ditahun 2017 yang menjadi pengguna Telepon Pintar berbasis apllikasi 49% adalah penduduk desa. Mereka memiliki potensi menjadi sumber daya manusia tenaga operator kegiatan e-commerce dan ekonomi digital di perdesaan. Desa juga memiliki berbagai sumber daya ekonomi yang bisa dipasarkan dalam laman ekonomi digital.

Untuk mengintegrasikan ekonomi desa dalam dnamika ekonomi digital dibutuhkan dukungan sistem-kebijakan dan permodalan dari jajaran pemerintah daerah dan pemerintah Pusat. Pemerintah daerah bisa berperan dalam memfasilitasi kecakapan melek digital bagi pelaku usaha ekonomi desa melalui kegiatan pengembangan kapasitas. Serta membantu fasilitasi jejaring usaha mikro-menengah berbasis aplikasi lintas desa di satu daerah atau antar daerah. Sedangkan pemerintah pusat memfasilitasi dalam menerbitkan regulasi yang menjamin perlindungan hukum, hak cipta dan memproteksi produk usaha mikro-menengah perdesaan. Gagasan satu desa satu produk unggulan dengan layanan niaga digital perlu diimplementasikan secara riil dan berkelanjutan.

Integrasi usaha kecil-menengah desa dalam ruang ekonomi digital sesungguhnya telah banyak dipraktekkan oleh pelaku usaha di desa. Kampung Batik Kliwonan di Kabupaten Sragen (Jawa Tengah) misalnya semenjak tahun 2012 telah memasarkan produk unggulan batik tulis ke pasar nasional dan internasional melalui laman media digital dan menggunakan transaksi e-commerce. Pengembangan produksi dan pemasaran menghasilkan keuntungan yang signifikan dibandingkan dengan kegiatan ekonomi konvensial seperti menjajakan produk melalui pasar, expo dan toko dikota-kota besar.

Hal yang menggembirkan jika menengok sumbangan produk ekonomi digital secara nasional terhadap PDB. Kurun tahun 2016-2017 produk (laba) ekonomi digital menyumbang 3,5-4,2% dari total PDB Nasional. Hal tersebut akan semakin meningkat jika usaha mikro-menengah desa dengan produk unggulan mampu mengintegrasikan dalam dinamika ekonomi digital.

Proyeksi produk Unggulan desa yang selaras dengan basis ekonomi kreatif yang laku dalam "ritus" ekonomi digital adalah antara lain produk kerajinan tradisional dengan spesifikasi keunikan lokal, produk sandang/tekstil home Industry yang penuh kreasi dalam motif, produk makanan olahan, produk pertanian organik, produk hortikultural, dan sebagainya. Kemasan yang bagus dan mutu yang terjamin maka akan menjadi produk yang ditunggu dalam ekonomi digital.

Untuk mendorong dinamika ekonomi digital diperdesaan dibutuhkan langkah yang strategis, yakni: Pertama, penguatan kesadaran melek digital dan aktivitas ekonomi digital dalam kawasan industri kreatif di perdesaan. Hal tersebut bisa ditunjukkan dalam kegiatan pelatihan, networking, fasilitasi pasar ekonomi digital dikawasan antar desa. Kedua, sertifikasi produk unggulan desa. Produk unggulan desa perlu disertifikasi untuk kepentingan daya saing komoditi dalam niaga ekonomi digital. Sehingga tumbuh kepercayaan pasar (market trust) dan kepercayaan konsumen terhadap jaminan mutu produk unggulan desa.

Ketiga, perlunya regulasi yang bersifat imperatif sebagai pengabsah kegiatan ekonomi digital diperdesaan. Sehingga pelaku usaha mikro-menengah perdesaan yang berkompetisi di pasar ekonomi digital terlindungi hak-jaknya dan bisa mengembangkan jejaring usahanya dengan leluasa.

Pengembangan ekonomi digital di Perdesaan sangat prospektif.Hal tersebut didasari oleh fakta bahwa kebanyakan pelaku bisnis e-Commerce adalah berskala kecil-menengah (UKM). Dari ribuan UKM di Indonesia, 59% berada di perdesaan. Potensi ekonomi digital dikalangan UKM di Desa dimungkinkan akan bertumbuh seiring dengan proyeksi perekonomian Indonesia yang akan mengarah pada ekonomi digital ditahun 2020.


Penulis Peneliti Desa di Dinas PMD Magetan

Komentar

Komentar
()

Top