Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Depok Tetapkan Penyesuaian Tarif Puskesmas dari Rp2.000 Menjadi Rp10 Ribu

Foto : antarafoto

Wali Kota Depok Mohammad Idris

A   A   A   Pengaturan Font

Dijelaskan Perwal tersebut, dengan terbitnya Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/430/Kpts/Dinkes/Huk/2019 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Pelayanan yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, UPTD Puskesmas se-Kota Depok diberikan fleksibilitas dalam penerapan pola pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan BLUD diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Maka, dengan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top