Depok Tetapkan Penyesuaian Tarif Puskesmas dari Rp2.000 Menjadi Rp10 Ribu
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Selanjutnya, pelayanan gawat darurat bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp30.000.
Sedangkan, pelayanan hari Minggu atau libur bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp30.000.
Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tengah melakukan sosialisasi Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 mulai dari tanggal 1 hingga 6 Agustus 2023. Perwal tersebut, akan mulai berlaku per 7 Agustus 2023.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang melakukan layanan kesehatan di puskesmas tidak dikenakan biaya.
Perwal yang berisi tarif layanan kesehatan baru di UPTD Puskesmas se-Kota Depok tersebut diterbitkan sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada tanggal 31 Juli 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya