Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kewilayahan - Fungsi Dewan untuk Sinkronisasi

Depok: Masuk Aglomerasi Harus Menguntungkan

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

A   A   A   Pengaturan Font

Jangan mengulangi kesalahan Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur.

DEPOK - Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), Kota Depok masuk dalam skema aglomerasi. "Masuk aglomerasi harus lebih menguntungkan Depok, " kata Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Rabu (24/4).

Aglomeraai akan berpengaruh pada percepatan pembangunan Kota Depok. "UU DKJ akan berpengaruh pada percepatan pembangunan," kata Imam Budi.

Kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Kawasan ini akan dijalankan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.

Imam menegaskan bahwa keberadaan UU DKJ ini Jakarta bukan sebagai ibu kota negara lagi, melainkan akan menjadi pusat perdagangan dan kota global. Imma berharap daerah aglomerasi Jabodetabekjur akan banyak pengaruh pada pembangunan Depok.

"Pasti ada positif negatif. Semoga lebih banyak positifnya. Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur yang akan mengoordinasi wilayah ini," ungkapnya. Untuk itu, pria yang akrab disapa Bang Imam itu memberikan catatan ke Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur. Dia mengingatkan, jangan sampai mengulangi kesalahan Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur). Badan tersebut, menurut dia, pernah dibuat serupa, tetapi kini dibubarkan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top