Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Depok Kembali Perpanjang PSBB

Foto : antara

Wali Wali Kota Depok Mohammad Idris

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat, kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan sejenisnya hingga 12 Januari 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

"Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Diseases 2019," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam SK tersebut yang dikutip di Depok, Jabar, Jumat (1/1).

Adapun pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Kedua, khusus pada tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top