Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Depok Kembali Perpanjang PSBB

Foto : antara

Wali Wali Kota Depok Mohammad Idris

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat, kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan sejenisnya hingga 12 Januari 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

"Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Diseases 2019," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam SK tersebut yang dikutip di Depok, Jabar, Jumat (1/1).

Adapun pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Kedua, khusus pada tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Pemkot Depok sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 mengenai Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Kota Depok.

Pemberlakuan PSBB Pra-AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kota Depok.

PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus korona penyebab Covid-19.

"Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19," kata Mohammad Idris.

Untuk itu, perlu mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

Tantangan 2021

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto,menegaskan 2021 adalah tahun pertarungan melawan Covid-19 dan bagi pegawai negeri sipil yang tidak siap bertarung dipersilakan minggir dari struktural birokrasi.

Bima Arya menyatakan, di lingkungan pemerintah Kota Bogor PNS yang menjadi pemimpin baik di organisasi perangkat daerah.

"PNS yang bukan petarung silkan minggir. PNS yang penakut, silakan mundur dari jabatannya. Apalagi kalau PNS yang egois dan berorientasi menumpuk materi, silakan mundur," katanya.

Ia menegaskan, pada 2021 pemerintah Kota Bogor akan menghadapi Covid-19 dengan pertarungan. "Tidak ada pilihan lain kecuali bertarung. PNS harus menjadi petarung," katanya.

Ia juga menyatakan, akan ada rotasi dan promosi jabatan pada struktural birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, pada Januari 2021.

Sebelumnya, iamengatakan, dia sedang mengevaluasi mendasar dan menyeluruh terhadap kinerja Dinas Kesehatan yang dinilai lamban dalam penanganan dan antisipasi Covid-19 di Bogor. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top