Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Demam Permohonan PKPU dan Kepailitan Bayangi Pemulihan Ekonomi

Foto : Istimewa

UU PKPU dan Kepailitan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terus mengalami peningkatan. Proses restrukturisasi utang yang berlarut-larut, tingkat recovery rate yang rendah hingga ketidakseimbangan kedudukan antara kreditur dan debitur menjadikan cost of financing di Indonesia menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain.

Upaya Pemerintah memulihkan perekonomian dengan memulai proses transisi dari pandemi Covid-19 yang menyandera perekonomian Indonesia sejak 2020 ke endemi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada 2020 sebesar -2,07 persen, dari tahun-tahun sebelumnya yang tumbuh di atas 5 persen. Kemudian, berangsur-angsur perekonomian pulih dengan laju PDB sebesar 3,7 persen pada 2021 dan 5,31 persen pada 2022.

Namun demikian, kebangkitan ekonomi dunia tak seperti yang dibayangkan karena ternyata pemulihan ekonomi berjalan lebih lambat dari yang diharapkan seiring dengan sejumlah sentimen eksternal yang menekan perekonomian, dari krisis geopolitik perang Rusia-Ukraina, tren suku bunga tinggi hingga krisis pangan dan energi. Memanasnya situasi di Gaza juga menjadi ancaman baru bagi pemulihan ekonomi.

Kondisi yang terjadi tentu berdampak negatif bagi dunia usaha. Indikasinya terlihat dari jumlah kasus kepailitan dan PKPU. Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari lima pengadilan niaga yang ada di Indonesia, pandemi Covid-19 memicu terjadinya tren peningkatan permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada 2019, jumlah permohonan kepailitan dan PKPU tercatat hanya 435 pengajuan. Namun, jumlah permohonan meningkat drastis menjadi 635 permohonan pada 2020 dan mencapai puncaknya pada 2021 dengan 726 permohonan. Adapun, pada 2022, pengajuan permohonan mulai turun menjadi 625 dan pada 2023 (hingga 14 Oktober 2023) menjadi 563 permohonan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top