Demam Permohonan PKPU dan Kepailitan Bayangi Pemulihan Ekonomi
UU PKPU dan Kepailitan
Pendiri Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), yang juga Pengajar di Fakultas Hukum UI dan Anggota Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung, Aria Suyudi mengungkapkan sejak berlakunya UU No. 37/2004, PKPU seringkali dijadikan sarana yang paling mudah untuk menagih utang, alih-alih melakukan perdamaian atau restrukturisasi.
Aria mengungkapkan ada kecederungan prosedur kepailitan dan PKPU dieksploitasi sebagai strategi dispute, padahal tidak memenuhi kategori syarat pernyataan kepailitan.
"Itu menjadikan kepailitan dan PKPU tidak berjalan sesuai dengan fungsi seharusnya," katanya.
Lahir dari Krisis
Adapun, UU Kepailitan dan PKPU memang tidak bisa dilepaskan dari kondisi perekonomian suatu negara. UU Kepailitan di Indonesia sendiri lahir akibat krisis moneter pada 1997-1998.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya