Delapan Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (ketiga kiri) bersama perwakilan 8 Fraksi DPR membacakan pernyataan sikap tentang sistem Pemilu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1). Delapan Fraksi di DPR yang terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
"Dengan sistem ini, rakyat memiliki hak penuh dalam memilih orang yang akan mewakilinya," kata Suko Widodo menanggapi munculnya wacana sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.
Suko menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang menempatkan partai politik dapat mengajukan calon anggota legislatif dari daftar calon yang tidak dibatasi. "Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih calon anggota legislatif yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan, bukan hanya calon yang ditentukan oleh partai tersebut," katanya.
Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu yang membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik, bukan calon anggota legislatif (caleg) individu. "Partai yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan sejumlah kursi di parlemen sesuai dengan perhitungan yang ditentukan. Kita berharap MK akan melakukan analisis terhadap gugatan yang diterima dan membuat keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan konstitusional," ujar Sukowi.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya