![Dana Mengendap, Kinerja BUMD Dipertanyakan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpx_z_ix_resized.jpg)
Dana Mengendap, Kinerja BUMD Dipertanyakan
![Dana Mengendap, Kinerja BUMD Dipertanyakan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpx_z_ix_resized.jpg)
"Berdasarkan pasal 5 PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, keuangan BUMD itu semua merupakan bagian kewenangan gubernur untuk mengelola itu. Sebaiknya gubernur melakukan audit dulu atas modal yang mengendap itu," katanya.
Dia mengungkapkan, modal BUMD yang mengendap itu menandakan buruknya manajemen BUMD. Modal yang tidak dikelola dengan baik, menggambarkan kemampuan BUMD untuk melaksanakan tugasnya tidak optimal baik perluasan usaha atau pelayanan kepada masyarakat.
"Berarti ada perencanaan yang salah, dia tidak mampu mengelola itu, tidak punya rencana kerja yang sistematis. Sehingga modal itu mengendap. Lalu modal itu disimpan dimana? Kalau disimpan di bank itu berarti ada bunga, ini juga harus diaudit" ungkapnya. pin/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya