Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, tentang Pengelolaan Dana Haji

Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Diatur Undang-undang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font


Mari kita lihat di Pasal 26 karena ini bicara undang-undang, untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPIH maka mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji, kepentingan umat Islam.


Mengenai bidang investasi dana haji tersebut?


Nah, kemudian Pasal 48, ini pesan saya kepada pengawas yang terpilih ini modal kerja, modal kerja untuk melaksanakan pada saat terakhir. Pasal 48 mengatakan penempatan atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

Pada nomor 2 dari Pasal 48, penempatan dan atau investasi keuangan haji sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1 dilakukan sesuai dengan nilai manfaat dan likuiditas.


Lalu, bagaimana bila dana haji tersebut diinvestasikan pada sektor lain, yakni infrastruktur?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top