![Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Diatur Undang-undang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkf_xph_resized.jpg)
Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Diatur Undang-undang
![Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Diatur Undang-undang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkf_xph_resized.jpg)
Pertama asasnya. Asasnya ada di Pasal 2 yang menyebutkan prinsip pengelolaan dana haji itu adalah berasaskan syariah, yang kedua prinsip kehati-hatian, yang ketiga manfaat, yang keempat nirlaba, yang kelima transparan, dan yang keenam adalah akuntabel.
Lalu, jika dilihat dari tujuan penggunaan?
Kemudian dalam Pasal 3 disebutkan, pengelolaan keuangan haji bertujuan tiga hal, pertama peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, itu pokok. Kemudian, yang kedua rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan ketiga adalah manfaat bagi kepentingan umat Islam.
Dalam perspektif itu maka aspek legalitasnya sudah jelas bahwa ini ada hanya diperuntukkan bagi jemaah haji dan juga kepentingan umat Islam.
Soal asas transpran dan akuntabel, bisa dijelaskan?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya