Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Diatur Undang-undang
Pengelolaan dan penggunaan dana haji saat ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat yang dipicu usulan Presiden Joko Widodo agar dana haji bisa diinvestasikan ke instrumen yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, dan memberikan keuntungan besar, seperti di bidang infrastruktur.
Bagaimana reaksi dan tanggapan DPR? Untuk mengupas permasalahan pengelolaan dana haji tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Berikut Petikannya.
Bagaimana kajian alokasi dana haji?
Perlu saya jelaskan terlebih dahulu dari perspektif DPR yang memiliki tiga fungsi kerja pokok, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mengetahui alasan mengapa pemerintah memiliki rencana program terkait pengelolaan dana haji tersebut.
Menurut kami, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji, di sana sudah tegas dan jelas mengatakan bahwa penggunaan dana haji ada beberapa unsur penting yang harus kita perhatikan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya