![Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgbg_ds_resized.jpg)
Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat
![Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgbg_ds_resized.jpg)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah TertingÂgal, dan Transmigrasi (MenÂdes PDTT), Eko Putro Sandjojo.
"Keinginan kita, semakin banyak perputaran uang yang ada di desa, kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat pesat. Ini teori ekonominya seperti itu," ujar Presiden.
Peringatan itu disampaikan ketika memberikan sambutan pada Evaluasi Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 di Palembang Sport and Convention Center, Sumatera Selatan, Minggu (25/11).
Pembangunan dan pemberdayaan desa merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi di Tanah Air.
Pemerintah pada 2015 memberikan dana desa sebesar 20,7 triliun rupiah, 2016 naik menjadi 40 triliun rupiah serta pada 2017 maupun 2018 masing-masing 60 triliun rupiah. Selanjutnya pada 2019, pemerintah berencana mengucurkan dana desa sebesar 73 triliun rupiah. ang/ant/E-3
Komentar
()Muat lainnya