![Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgbg_ds_resized.jpg)
Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat
![Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgbg_ds_resized.jpg)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah TertingÂgal, dan Transmigrasi (MenÂdes PDTT), Eko Putro Sandjojo.
"Kami dengar ada 29 aturan. Sangat mungkin dari 29 aturan itu ada yang terlanggar," kata Marwan. Ia berharap agar aturan itu jangan terlalu banyak, kemungkinan sekitar tiga atau empat aturan dinilai sudah memadai.
Dengan demikian, menurut politisi Partai Demokrat itu, aturan yang ada disederhanakan, tetapi juga dipastikan agar konsisten dipatuhi.
Langkah penyederhanaan tersebut, lanjutnya, juga dinilai akan membuat BPK dan BPKP juga dapat lebih mudah dalam mengawasinya.
Marwan berpendapat, dengan banyaknya aturan dalam mengelola dana desa, berpotensi terjadi pelanggaran oleh kepala desa maupun aparat desa, hanya karena ketidakpahaman mereka.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan Program Dana Desa harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seiring dengan meningkatnya perputaran uang di wilayah pedesaan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya