![Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgbg_ds_resized.jpg)
Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat
![Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgbg_ds_resized.jpg)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah TertingÂgal, dan Transmigrasi (MenÂdes PDTT), Eko Putro Sandjojo.
Diharapkan sistem yang diterapkan di Desa Kutuh bisa diadopsi dan diterapkan oleh desa di Kabupaten Lebong. "Bagi kepala desa yang berangkat wajib menerapkan dan selanjutnya berbagi ilmu kepada kepala desa lainnya," tambah Eko.
Bupati Lebong, Rosjonsyah, mengaku digelontorkannya dana desa oleh pemerintah pusat sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten Lebong. Terlebih lagi pembangunan dari dana desa dinilai akan lebih tepat sasaran karena pemerintah desa dinilai lebih mengetahui kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
"Pembangunan seperti jalan usaha tani dan jalan desa sekarang sudah bisa dibangun dengan anggaran desa tanpa membebankan APBD Kabupaten," kata Rosjonsyah.
Regulasi Disederhanakan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan, mengharapkan agar berbagai regulasi yang terkait dengan program dana desa dapat lebih disederhanakan ke depan agar penggunaannya bisa lebih efisien dan efektif.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya