Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Desa | Regulasi Program Dana Desa Harus Disederhanakan

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat

Foto : ISTIMEWA

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Terting­gal, dan Transmigrasi (Men­des PDTT), Eko Putro Sandjojo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah desa diminta tidak hanya fokus menggunakan dana desa untuk infrastruktur. Saat ini, dana desa bisa digunakan untuk pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat dan ekonomi.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/12).

Eko mencontohkan salah satu penggunaan dana desa untuk pengembangan desa wisata yang muaranya meningkatkan roda perekonomian di desa. "Di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dengan cuaca yang masih dingin dan sejuk saya rasa cocok untuk wisata, cocok untuk tanaman hortikultura. Itu akan bisa meningkatkan pendapatan," katanya.

Pada 2019, Kemendes PDTT siap untuk mengirimkan 10 kepala desa di Kabupaten Lebong untuk belajar ke Desa Kutuh, Badung, Bali, yang sudah berhasil mengembangkan desa wisata dalam pemanfatan dana desa.

Diharapkan sistem yang diterapkan di Desa Kutuh bisa diadopsi dan diterapkan oleh desa di Kabupaten Lebong. "Bagi kepala desa yang berangkat wajib menerapkan dan selanjutnya berbagi ilmu kepada kepala desa lainnya," tambah Eko.

Bupati Lebong, Rosjonsyah, mengaku digelontorkannya dana desa oleh pemerintah pusat sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten Lebong. Terlebih lagi pembangunan dari dana desa dinilai akan lebih tepat sasaran karena pemerintah desa dinilai lebih mengetahui kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

"Pembangunan seperti jalan usaha tani dan jalan desa sekarang sudah bisa dibangun dengan anggaran desa tanpa membebankan APBD Kabupaten," kata Rosjonsyah.

Regulasi Disederhanakan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan, mengharapkan agar berbagai regulasi yang terkait dengan program dana desa dapat lebih disederhanakan ke depan agar penggunaannya bisa lebih efisien dan efektif.

"Kami dengar ada 29 aturan. Sangat mungkin dari 29 aturan itu ada yang terlanggar," kata Marwan. Ia berharap agar aturan itu jangan terlalu banyak, kemungkinan sekitar tiga atau empat aturan dinilai sudah memadai.

Dengan demikian, menurut politisi Partai Demokrat itu, aturan yang ada disederhanakan, tetapi juga dipastikan agar konsisten dipatuhi.

Langkah penyederhanaan tersebut, lanjutnya, juga dinilai akan membuat BPK dan BPKP juga dapat lebih mudah dalam mengawasinya.

Marwan berpendapat, dengan banyaknya aturan dalam mengelola dana desa, berpotensi terjadi pelanggaran oleh kepala desa maupun aparat desa, hanya karena ketidakpahaman mereka.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan Program Dana Desa harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seiring dengan meningkatnya perputaran uang di wilayah pedesaan.

"Keinginan kita, semakin banyak perputaran uang yang ada di desa, kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat pesat. Ini teori ekonominya seperti itu," ujar Presiden.

Peringatan itu disampaikan ketika memberikan sambutan pada Evaluasi Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 di Palembang Sport and Convention Center, Sumatera Selatan, Minggu (25/11).

Pembangunan dan pemberdayaan desa merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi di Tanah Air.

Pemerintah pada 2015 memberikan dana desa sebesar 20,7 triliun rupiah, 2016 naik menjadi 40 triliun rupiah serta pada 2017 maupun 2018 masing-masing 60 triliun rupiah. Selanjutnya pada 2019, pemerintah berencana mengucurkan dana desa sebesar 73 triliun rupiah. ang/ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top