Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban

Dana BLBI Akan Dikejar Terus, meskipun Sudah Dialihkan ke Keturunan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Apa rincian tugas Pokja?

Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, serta Pokja Penagihan dan Litigasi. Pokja Data dan Bukti bertugas untuk melakukan pengumpulan data dan dokumen. Mereka juga melakukan verifikasi dan klasifikasi data serta dokumen. Tugas lain adalah dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, dan harta kekayaan lain. Mereka juga menyediakan perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Ada 26 orang Satgas Pokja Data dan Bukti terdiri dari perwakilan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenkopolhukam.

Bagaimana dengan Pokja Pelacakan?

Pokja Pelacakan bertugas untuk melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, dan harta kekayaan lain. Kemudian, melakukan koordinasi serta kerja sama dengan pihak-pihak lain. Kerja sama yang dilakukan pokja pelacakan ini tidak terbatas di dalam negeri saja. Mereka menjalin kerja sama baik di dalam maupun luar negeri. Tujuannya, kerja sama-kerja sama yang dibentuk tentu saja dalam rangka mendukung keberhasilan upaya penagihan. Tidak hanya itu, malahan dari kerja sama tersebut bisa juga menyangkut jika diperlukan yaitu tentang kemungkinan bila harus menempuh tindakan hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI. Ini dilakukan baik terhadap debitur, obligor, maupun ahli warisnya. Perlu kami sampaikan juga di sini bahwa 26 anggota Satgas Pokja Pelacakan terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga. Mereka berasal dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Lantas, seperti apa tugas Pokja Penagihan?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Benny Mudesta Putra

Komentar

Komentar
()

Top