Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban

Dana BLBI Akan Dikejar Terus, meskipun Sudah Dialihkan ke Keturunan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban, resmi dilantik pada Jumat (4/6) lalu. Rionald, yang merangkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ini akan memimpin tim hingga akhir tahun 2023. Penunjukan Rionald tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Beleid ini dikeluarkan pada 6 April 2021.

Presiden Jokowi membentuk Satgas BLBI karena nilai aset dana BLBI yang seharusnya kembali ke negara terbilang besar. Nilai aset dana BLBI yang meskti diambil negara mencapai 110,45 triliun rupiah. Rinciannya, tagihan berbentuk kredit 101 triliun rupiah, properti lebih dari delapan triliun rupiah, dan sisanya berupa mata uang asing atau saham.

Pertanyaannya, apakah satgas mampu mengembalikan uang negara tersebut? Sebab, belum tentu dana tersebut ada di dalam negeri. Penagihan akan sulit kalau aset di luar negeri. Tentu harus bekerja sama dengan negara tempat menyimpan uang panas tersebut. Obligor memang bandel dan sudah seharusnya dijerat karena sudah 22 tahun mereka menikmati uang negara dan tidak ada niat mengembalikan. Uang tidak untuk memperbaiki bank/bisnis, malah dimanfaatkan untuk disimpan di luar negeri. Dengan kondisi tersebut, mampukah satgas mengembalikan uang Negara? Untuk mengetahui strategi dan kiat-kiat penagihan, wartawan Koran Jakarta, Beni Mudesta, mewawancarai Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban.

Apa yang akan dilakukan satgas mengejar dana BLBI?

Akan dibuat strategi guna menarik dana-dana negara tersebut. Semua harus dipetakan dulu, lalu dipilah-pilah mana yang paling mungkin dikejar lebih dulu. Bisa juga kami berupaya mendapatkan aset yang menurut satgas bisa terlebih dulu dieksekusi. Kemudian kalau ditanya bagaimana tindakan yang akan diambil? Apa langkah-langkah konkretnya, tentu kami tidak bisa sampaikan di sini secara terbuka karena bagian dari proses. Namun, yang dilakukan satgas tentu mesti sepengetahuan dan lebih dulu dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berapa total piutang yang akan ditagih?

Totalnya ada 110,45 trilliun rupiah. Ini tidak mudah karena merupakan utang dari 22 obligor. Belum lagi di dalamnya ada sekitar 12.000 dokumen debitur. Jadi, semua harus bekerja keras. Satgas bakal terus mengejar para obligor.

Bagaimana cara Satgas agar para obligor mau menyerahkan uang mereka?

Kami bakal terus mengejar dana BLBI ke mana pun. Ini termasuk kalau kami harus sampai ke luar negeri. Kami mencatat ada 22 obligor yang terlibat dan menjadi incaran pemerintah. Ini termasuk jumlah debitur cukup banyak. Memang kami barang kali harus fokus dan ekstra kerja keras karena kebanyakan para pengutang tersebut berdiam di luar negeri seperti Singapura.

Tapi itu tak menjadi masalah. Di mana pun, pada dasarnya pemerintah akan terus mengejar mereka untuk menagih. Maka, sekali lagi kalaupun kami harus menagih dan mengejar aset-aset yang mereka simpan atau tanam di luar negeri, akan kami lakukan. Tidak masalah. Kami tegaskan, itu akan kami lakukan.

Kami juga akan minta tim untuk menghubungi semua obligor. Kalau obligor tidak bisa dikontak, kami akan hubungi kerabat atau keturunannya. Sebab, sangat mungkin usaha para obligor tersebut, sekarang sudah diteruskan oleh keturunannya. Jadi, kita akan bernegosiasi atau berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali uang negara yang merupakan uang rakyat. Jangan menikmati uang rakyat. Itu harus dikembalikan ke negara untuk diteruskan ke rakyat guna membiayai pembangunan demi menyejahterakan warga.

Beberapa waktu lalu, Satgas menyita 49 bidang tanah di empat wilayah. Apa rencana selanjutnya?

Satgas sudah merencanakan menyita 1.672 bidang tanah lagi. Total luasnya mencapai 15,28 juta meter persegi. Satgas memang akan fokus mengejar aset para obligor atau debitur di dalam negeri terlebih dahulu. Satgas akan fokus terhadap apa yang ada di dalam negeri karena kami percaya di dalam negeri masih banyak yang perlu bisa kami temukan. Maka itulah, perlunya pemetaan tadi. Peta diperlukan untuk seperti ini, mengejar aset-aset yang ada di sini dulu. Kalau sudah selesai di sini, baru kami mulai membuka upaya mengejar aset-aset obligor yang mereka simpan di luar negeri.

Apa langkah selanjutnya untuk para debitur?

Saat ini, satgas terus berupaya memanggil para debitur dan obligor tersebut untuk dilakukan negosiasi. Untuk mempermudah dan kelancaran kerja, satgas membentuk beberapa tim. Tiap-tiap tim diberi tugas untuk menangani beberapa obligor dan debitur. Kami akan mencoba cara-cara yang baik dan persuasif lebih dulu. Maka, kami akan memanggil mereka secara tertulis agar hadir menghadap satgas. Pertama tidak hadir, kami panggil lagi untuk yang kedua kali. Andai sudah dipanggil dua kali, tetapi para obligor dan debitur itu tetap saja tidak mau hadir, ya terpaksa kami lakukan pemanggilan lewat pengumuman. Artinya, satgas bakal mengumumkan pemanggilan mereka ke publik lewat surat kabar.

Apakah sudah ada yang dipanggil?

Statusnya berbeda-beda dari tiap debitur. Ada yang baru mulai dipanggil. Ada yang sudah dipanggil. Ada yang masih dalam pembicaraan internal satgas. Beberapa di antara mereka juga ada yang sudah menjanjikan untuk mengajukan proposal. Ini langkah yang baik, walau sebenarnya sudah terlalu lama. Bayangkan sudah lebih dari 20 tahun. Kami akan melihat apa kira-kira isi proposal yang mereka ajukan. Setelah sampai di satgas, tentu proposal akan kami bahas, guna menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Bagaimana dengan obligor yang di luar negeri?

Sama, mereka juga akan kami panggil. Mereka yang diam di luar negeri juga sudah kami panggil. Pemanggilan telah dilakukan untuk obligor dan debitur di luar negeri. Selain itu, kami tidak bekerja sendiri untuk debitur yang berada di luar negeri. Salah satunya, kami bisa bekerja sama atau minta bantuan para duta besar. Hal ini, misalnya, kami berkoordinasi dengan duta besar Indonesia untuk Singapura karena banyak pengemplang uang negara tersebut yang berada atau tinggal di Kota Singa itu.

Namun sekali lagi, kami sampaikan bahwa untuk saat ini, satgas terlebih dahulu fokus untuk mengejar obligor atau debitur maupun aset-aset mereka yang ada di dalam negeri. Sedangkan pengejaran di luar negeri dipilih menjadi langkah lanjutan. Untuk pengejaran obligor/debitur di negeri orang, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sudah memberikan saran kepada satgas cara-cara yang harus dimulai.

Salah satu debitur adalah Tommy Soeharto. Dia tak datang waktu dipanggil untuk membahas utang 2,6 trilliun rupiah. Apa langkah satgas?

Dia memang tidak hadir saat dipanggil. Tommy diwakili kuasa hukum. Jadi, yang datang lawyer-nya. Kami membahas bersama pengacara Tommy antara lain mengenai prosedur yang harus dijalankan. Terhadap Tommy Soeharto pun tidak dibeda-bedakan. Dia juga diperlakukan sama dengan obligor atau debitur lain. Seperti tadi kami jelaskan, Tommy pun prosedural, akan dipanggil dua kali. Kalau dua kali dipanggil dia tidak juga datang. Ya terpaksa kami umumkan. Kami panggil lewat koran atau media cetak. Begitu prosedurnya. Kami menjalankan prosedur saja.

Siapa saja yang sudah gabung dalam satgas?

Pada 26 Juli 2021 kami kembali melantik 11 anggota Kelompok Kerja (Pokja) di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Personel tambahan tersebut terdiri dari enam orang dari kepolisian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Mereka ditambahkan dalam keanggotaan Pokja Pelacakan. Kemudian, yang lima orang lainnya dari Kemenko Polhukam dan Kemenkeu. Mereka diperbantukan pada pokja data dan bukti.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2021, kami juga melantik Pokja Satgas BLBI dan Sekretariat di Aula Djuanda I Kemenkeu, Jakarta. Pokja Satgas BLBI akan bertugas sejak tanggal pelantikan sampai dengan 31 Desember 2023. Pelantikan Pokja dan Sekretariat merupakan bagian tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Apa rincian tugas Pokja?

Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, serta Pokja Penagihan dan Litigasi. Pokja Data dan Bukti bertugas untuk melakukan pengumpulan data dan dokumen. Mereka juga melakukan verifikasi dan klasifikasi data serta dokumen. Tugas lain adalah dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, dan harta kekayaan lain. Mereka juga menyediakan perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Ada 26 orang Satgas Pokja Data dan Bukti terdiri dari perwakilan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenkopolhukam.

Bagaimana dengan Pokja Pelacakan?

Pokja Pelacakan bertugas untuk melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, dan harta kekayaan lain. Kemudian, melakukan koordinasi serta kerja sama dengan pihak-pihak lain. Kerja sama yang dilakukan pokja pelacakan ini tidak terbatas di dalam negeri saja. Mereka menjalin kerja sama baik di dalam maupun luar negeri. Tujuannya, kerja sama-kerja sama yang dibentuk tentu saja dalam rangka mendukung keberhasilan upaya penagihan. Tidak hanya itu, malahan dari kerja sama tersebut bisa juga menyangkut jika diperlukan yaitu tentang kemungkinan bila harus menempuh tindakan hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI. Ini dilakukan baik terhadap debitur, obligor, maupun ahli warisnya. Perlu kami sampaikan juga di sini bahwa 26 anggota Satgas Pokja Pelacakan terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga. Mereka berasal dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Lantas, seperti apa tugas Pokja Penagihan?

Pokja ini beranggotakan sebanyak 24 perseonel. Satgas Pokja Penagihan dan Litigasi, lengkapnya. Mereka terdiri dari perwakilan Kejaksaan Agung, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam. Tugas Pokja Penagihan dan Litigasi antara lain melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam maupun luar negeri. Mereka juga melakukan tindakan hukum lainnya/upaya hukum lainnya yang diperlukan, Misalnya, bila satgas harus menghadapi upaya penyembunyian yang dilakukan pengemplang. Juga kalau ada pelepasan, pengalihan hak atau aset. Tindakan seperti ini banyak dilakukan pengemplang yang tidak ada niat baik. Langkah-langkah seperti pelepasan dan pengalihan hak atau aset mereka lakukan untuk menghindari kewajiban pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI.

Sebenarnya mengapa pemerintah membentuk satgas ini? Apakah pemerintah sendiri tidak mampu menarik dana-dana BLBI?

Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Berbeda dengan lembaga-lembaga lain yang dibentuk menteri, Satgas BLBI ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembentukan Satgas BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Seperti sudah menjadi pengetahuan masyarakat bahwa para obligor dan debitur itu tidak juga mengembalikan dana BLBI. Maka, satgas juga akan bertugas untuk melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam ataupun luar negeri baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, atau ahli warisnya. Juga pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.

Dalam struktur satgas ada sekretariat, apa tugasnya?

Keberadaan sekretariat dalam organisasi apa pun sangat penting. Demikian juga dalam struktur satgas penagihan BLBI. Dalam pelaksanaan tugas, Satgas BLBI akan dibantu bagian sekretariat, yang terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua. Sekretariat berkedudukan di Kemenkeu. Tugas sekretariat antara lain memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Pelaksana Satgas. Mereka juga melakukan koordinasi-koordinasi dan menyampaikan laporan terkait penanganan hak tagih negara dana BLBI kepada Ketua Satgas. Adapun keanggotaan sekretariat Satgas BLBI terdiri dari unsur Kemenkeu dan Kemenko Polhukam.

Riwayat Hidup*

Nama : Rionald Silaban

Lahir di: P ekanbaru, Riau 23 April 1966

Pendidikan: S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (1989)

S2 Common Law di Georgetown University (1993)

  • Karier:
  • Kepala Bidang Perumusan Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal Badan Kebijakan Fiskal (2006)
  • Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Sekretariat Jenderal (2008)
  • Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (2012)
  • Direktur Eksekutif di World Bank (2015)
  • Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional (2016)
  • Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (2018)
  • Direktur Jenderal Kekayaan Negara tahun (2021)
  • Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Juni 2021)

*berbagai sumber/litbang koran jakarta/and


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Benny Mudesta Putra

Komentar

Komentar
()

Top