Dampak Cuaca Ekstrem, KSOP Tanjung Pandan Tunda Penerbitan Izin Kapal Berlayar
Kapal Cepat bersandar di Pelabuhan Belitung menunda keberangkatan menuju Pangkal Balam Pangkalpinang akibat cuaca buruk.
Foto: ANTARA/KasmonoBelitung - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda menerbitkan izin kapal barang maupun penumpang untuk pelayaran karena cuaca ekstrem.
"Kami masih menunda menerbitkan izin kapal untuk melakukan aktivitas pelayaran karena faktor cuaca ekstrem masih yang terjadi di perairan penyeberangan," kata Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Syaiful Anwar melalui Koordinator Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Kantor KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Iswandi di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, KSOP Kelas IV Tanjung Pandan memperpanjang masa larangan berlayar kapal dari dan menuju pelabuhan Tanjung Pandan karena faktor cuaca buruk dari 23 - 26 Desember menjadi 26-27 Desember.
Penundaan tersebut diperuntukkan bagi semua jenis kapal seperti kapal motor, kapal layar motor, kapal penumpang maupun kapal kayu berukuran kecil dengan tujuan Jakarta atau Pangkal Pinang.
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh BMKG tinggi gelombang di perairan Selat Karimata bagian utara, Selat Gelasa, perairan utara Belitung, Selat Karimata bagian selatan dan Laut Jawa bagian barat berkisar 2,5 sampai empat meter.
"Kami akan melakukan evaluasi dan pemantauan kembali per 27 Desember sebelum melakukan pemberian izin untuk melakukan kegiatan pelayaran," ujarnya.
Dikatakan Iswandi, selain itu, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, nakhoda kapal dan perhimpunan pengusaha pelayaran niaga setempat tentang cuaca ekstrem selama lima hari ke depan.
"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri," katanya.
Ia menambahkan, seluruh operator kapal dan nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat serta dicatatkan ke dalam "log-book".
"Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nakhoda wajib melampirkan berita acara cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar," ujarnya.
Iswandi mengimbau, apabila kapal dalam pelayaran mendapatkan cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap dalam keadaan siap digerakkan.
"Setiap kapal yang berlindung wajib melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal dan hal-hal penting lainnya," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Pemerintah Jangan Malu Membatalkan Kenaikan PPN
- 4 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 5 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
Berita Terkini
- KPU Depok Minta Warga Tunggu Pengumuman Resmi Hasil Pilkada 2024
- Film 'Moana 2' Sukses Raih Rp443 Miliar di Hari Thanksgiving
- Khofifah Bekali 33 Santri Jatim Penerima Beasiswa Kuliah di Mesir
- Puluhan Juta Orang Pindah ke Bluesky, Apa Bedanya dengan X?
- Pemprov DKI Fasilitasi Warga Kolong Jembatan Pindah ke Rusunawa KS Tubun