Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Daftar Pemilih Tetap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan demikian, kemungkinan besar kalau benar terjadi seseorang didaftar lebih dari satu kali, sehingga melahirkan DPT ganda, tripel, kuater, dst tentu karena data kependudukan yang belum rapi. Data kependudukan yang tidak rapi memang bisa mengacaukan DPT. Hal ini juga sudah terjadi menjelang Pilkada Serentak 2018 lalu.

KPU, Bawalu, dan parpol harus segera merapikan DPT agar tidak ada lagi pemilih ganda karena ini akan menjadi kunci legalitas sebuah pemilihan umum. Bila terlalu tinggi jumlah DPT yang salah, jelas akan mengurangi kredibilitas pemenang pemilu. KPU selaku penyelenggara juga akan jatuh wibawa andai DPT ganda tetap tinggi. Sementara itu, Bawaslu akan dianggap gagal bertugas dan parpol bakal mengalami kerugian andai DPT ganda tak teratasi.

Barangkali ke depan juga perlu memperbaiki tahapan pembetulan DPT. Kalau sekarang untuk memperbaiki DPT hanya ada waktu 10 hari sejak ditetapkan, bisa saja ke depan waktunya ditambah agar penyempurnaan DPT lebih leluasa. Katakanlah, perlu diberi waktu satu bulan untuk memperbaiki DPT. Sebab 10 hari untuk mendata ulang satu juta, apalagi kalau benar sampai enam juta lebih DPT yang harus diperbaiki, jelas mepet.

Untuk itu, kasus DPT ganda ini mesti menjadi pembelajaran Kementerian Dalam Negeri agar segera membuat data kependudukan yang benar-benar rapi, sehingga terjadi "one data". Sekarang ini belum terjadi "one data" karena banyak lembaga memiliki data masing-masing. Ya, ini juga bisa karena belum seluruh warga memiliki e-KTP.

Di satu sisi, pembuatan e-KTP terus terkatung-katung. Hal ini membuat data tunggal belum dimiliki negara. Andai seluruh rakyat telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP sudah rampung, bisa diharapkan kasus pemilih ganda bisa semakin diminimalkan. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri mesti segera menuntaskan pembuatan e-KTP dan atau NIK seluruh warga.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top