Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Daftar Pemilih Tetap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Besok, 15 September, merupakan hari terakhir perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menetapkan DPT Pemilu 2019 pada 5 September 2018. Menurut KPU, jumlah DPT mencapai 187.781.884 pemilih. Jadi, ada waktu 10 hari setelah ditetapkan KPU untuk memperbaiki DPT.

KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik (parpol) telah menggunakan masa perbaikan guna menyempurnakan. Jeda perbaikan memang disediakan untuk mengantisipasi bila terjadi kesalahan dalam menetapkan daftar pemilih. Ternyata, menurut koalisi Prabowo-Sandi, memang ada kesalahan.

Malahan, kesalahan yang disampaikan pertama kali oleh koalisi Prabowo-Sandi mencapai 25 juta lebih, sebuah angka yang fantastis. Namun, belakangan koalisi tersebut merevisi, sehingga kesalahan DPT "tinggal" sekitar enam juta. Walau jauh dari angka laporan pertama, enam juta jelas sebuah data yang juga masih amat banyak. Kesalahan DPT sampai enam juta, terlalu banyak.

Akan tetapi, KPU tanpa menyebut angka persisnya memperkirakan bahwa kesalahan hanya sekitar satu persen dari total DPT. Ini artinya, kesalahan mencapai 1,8 juta lebih. Ini juga tetap masih merupakan angka yang tinggi. Pertanyaannya, dari mana kemungkinan terjadinya kesalahan tersebut?

Hal ini bisa terjadi tentu karena ada satu nama yang didaftar lebih dari satu kali. Malahan ada yang menyebut bisa saja satu nama didaftar berkali-kali. Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan bisa juga karena administrasi pencatatan data pemilih yang masih belum selesai. Contoh, bisa saja ada pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik di suatu tempat, kemudian pindah.

Dengan demikian, kemungkinan besar kalau benar terjadi seseorang didaftar lebih dari satu kali, sehingga melahirkan DPT ganda, tripel, kuater, dst tentu karena data kependudukan yang belum rapi. Data kependudukan yang tidak rapi memang bisa mengacaukan DPT. Hal ini juga sudah terjadi menjelang Pilkada Serentak 2018 lalu.

KPU, Bawalu, dan parpol harus segera merapikan DPT agar tidak ada lagi pemilih ganda karena ini akan menjadi kunci legalitas sebuah pemilihan umum. Bila terlalu tinggi jumlah DPT yang salah, jelas akan mengurangi kredibilitas pemenang pemilu. KPU selaku penyelenggara juga akan jatuh wibawa andai DPT ganda tetap tinggi. Sementara itu, Bawaslu akan dianggap gagal bertugas dan parpol bakal mengalami kerugian andai DPT ganda tak teratasi.

Barangkali ke depan juga perlu memperbaiki tahapan pembetulan DPT. Kalau sekarang untuk memperbaiki DPT hanya ada waktu 10 hari sejak ditetapkan, bisa saja ke depan waktunya ditambah agar penyempurnaan DPT lebih leluasa. Katakanlah, perlu diberi waktu satu bulan untuk memperbaiki DPT. Sebab 10 hari untuk mendata ulang satu juta, apalagi kalau benar sampai enam juta lebih DPT yang harus diperbaiki, jelas mepet.

Untuk itu, kasus DPT ganda ini mesti menjadi pembelajaran Kementerian Dalam Negeri agar segera membuat data kependudukan yang benar-benar rapi, sehingga terjadi "one data". Sekarang ini belum terjadi "one data" karena banyak lembaga memiliki data masing-masing. Ya, ini juga bisa karena belum seluruh warga memiliki e-KTP.

Di satu sisi, pembuatan e-KTP terus terkatung-katung. Hal ini membuat data tunggal belum dimiliki negara. Andai seluruh rakyat telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP sudah rampung, bisa diharapkan kasus pemilih ganda bisa semakin diminimalkan. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri mesti segera menuntaskan pembuatan e-KTP dan atau NIK seluruh warga.

Memang sungguh memprihatinkan, negara dengan penduduk sebanyak ini belum mampu merampungkan data e-KTP. Padahal andai proyek tersebut dikerjakan sungguh-sungguh, tidak digerogoti koruptor, tentu lebih mudah dirampungkan.

Komentar

Komentar
()

Top