Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Daftar Hukuman Bagi ASN yang Kumpul Kebo, Bisa Dipecat!

Foto : Freepik

Ilustrasi kumpul kebo.

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo baru-baru ini mengungkap banyak aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertangkap melakukan kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah

Kasus kumpul kebo bahkan disebut Suryo menjadi salah satu bagian permasalahan terbanyak yang ditemui di instansinya.

"Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah," kata Suryo pada peringatan hari Antikorupsi Sedunia 2022.

Atas dasar itu Suryo pun mengungkapkan bahwa jajarannya harus menindak para pegawai yang kumpul kebo. Suryo menuturkan ASN yang terbukti melakukan kumpul kebo akan menerima sanksi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu bagaimana hukuman bagi ASN yang melakukan kumpul kebo?
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top