Daftar Hukuman Bagi ASN yang Kumpul Kebo, Bisa Dipecat!
Ilustrasi kumpul kebo.
Dalam penjelasan pasal ini, hidup bersama diartikan sebagai melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Adapun aturan bagi PNS yang ketahuan berselingkuh tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Hukuman bagi PNS yang berselingkuh tersebut selanjutnya tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berikut jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya