Pembangunan SDM | Anggaran "Stunting" di Kementerian/Lembaga Capai Rp34,1 Triliun pada 2022
Daerah Perlu Serius Atasi "Stunting"
Foto : ISTIMEWA
"Ikan tersebut juga bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial atau masyarakat," katanya.
Selain itu, ujar dia, pihaknya juga menggandeng Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk memastikan mutu ikan tersebut bebas dari hama penyakit dan layak konsumsi, juga Direktorat Pemasaran KKP dan pemda setempat untuk menyalurkan ikan hasil pengawasan tersebut ke masyarakat.
Baca Juga :
Inflasi Bisa Perburuk "Stunting"
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara
Komentar
()Muat lainnya