Covid-19 Belum Selesai, Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga Batasi Kapasitas Tempat Ibadah
Foto : Antara
Ilustrasi PPKM
Pusat perbelanjaan, rumah makan termasuk kafe yang berlokasi di daerah yang berstatus PPKM level 2 sudah dapat beroperasi hingga pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sedangkan untuk di daerah yang berstatus level 3 diharuskan tutup lebih awal, yakni pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk kapasitas operasional transportasi umum mencakup kendaran umum, angkutan masal, taksi, dan kendaraan sewa pada daerah PPKM level 3 diberlakukan aturan kapasitas 75 persen dan 100 persen untuk PPKM level 2 dan level 1.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya