Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Memilih

Coret Pemilih di DPT yang Tak Rekam E-KTP

Foto : ISTIMEWA

Zudan Arief Fakrulloh, Direjen Dukcapil.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri dalam hal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen dukcapil), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mencoret penduduk yang tidak merekam e-KTP dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab mereka telah diberi kesempatan segera merekam, tapi tak juga merekam.

Direjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh mengatakan itu di acara launching Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Provinsi Banten, di Kota Serang, Rabu (24/10).

Menurut Zudan, target dan sasaran pemilih pemula menjadi sangat penting menjelang Pemilu serentak yang akan digelar pada bulan April 2019. Ditegaskan Zudan, bila memang ada penduduk yang masih enggan untuk melakukan perekaman, ia tak segan akan meminta KPU untuk mencoretnya dari daftar pemilih.

"Kepada Ketua KPU agar terus kami optimalkan sinerginya. Jika memang ada penduduk yang tak memiliki KTP-el dicoret saja langsung dari Daftar Pemilih, karena kami sudah memberikan kesempatan yang cukup panjang," kata Zudan.

Zudan menambahkan, saat ini pihaknya, Ditjen Kependudukan sedang membangun eksosistem Single Identity Number (SIN). Ia optimistis itu bisa terwujud. Kedepan satu penduduk hanya boleh memiliki satu identitas yaitu satu e-KTP. Sehingga nanti mempermudah layanan-layanan kepada masyarakat.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top