Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Memilih

Coret Pemilih di DPT yang Tak Rekam E-KTP

Foto : ISTIMEWA

Zudan Arief Fakrulloh, Direjen Dukcapil.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri dalam hal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen dukcapil), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mencoret penduduk yang tidak merekam e-KTP dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab mereka telah diberi kesempatan segera merekam, tapi tak juga merekam.

Direjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh mengatakan itu di acara launching Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Provinsi Banten, di Kota Serang, Rabu (24/10).

Menurut Zudan, target dan sasaran pemilih pemula menjadi sangat penting menjelang Pemilu serentak yang akan digelar pada bulan April 2019. Ditegaskan Zudan, bila memang ada penduduk yang masih enggan untuk melakukan perekaman, ia tak segan akan meminta KPU untuk mencoretnya dari daftar pemilih.

"Kepada Ketua KPU agar terus kami optimalkan sinerginya. Jika memang ada penduduk yang tak memiliki KTP-el dicoret saja langsung dari Daftar Pemilih, karena kami sudah memberikan kesempatan yang cukup panjang," kata Zudan.

Zudan menambahkan, saat ini pihaknya, Ditjen Kependudukan sedang membangun eksosistem Single Identity Number (SIN). Ia optimistis itu bisa terwujud. Kedepan satu penduduk hanya boleh memiliki satu identitas yaitu satu e-KTP. Sehingga nanti mempermudah layanan-layanan kepada masyarakat.

"Saya juga berharap hasil coklit yang ditemukan KPU terutama penduduk yang meninggal dunia agar diserahkan datanya ke Dinas Dukcapil setempat atau ke Ditjen Dukcapil untuk dilakukan penonaktifan data," katanya.

Karena itu kata dia, tidak ada alasan bagi warga yang sudah wajib e-KTP untuk tidak melakukan perekaman dan pencetakan KTP. Sebab dengan memiliki e-KTP, masyarakat juga akan dapat mengisi program-program pembangunan. "Ini kan juga dalam rangka pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Di acara yang sama, Gubernur Banten, Wahidin meminta warga Banten harus lebih tertib dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ia pun mengajak warganya agar tidak ragu dengan pelayanan Dinas Dukcapil. "Harus ditumbuhkan lagi kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan, tak perlu susah-susah ke kantor kelurahan.

Dinas Dukcapil

Tangerang Selatan sudah 100 persen perekaman, nikmatnya kan menjadi WNI," kata Wahidin. Libatkan Dukcapil Wahidin mengungkap terkait GISA, selama 2 dua hari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten turut andil. Tentunya melibatkan Dinas Dukcapil kabupaten atau kota se-Banten.

Masih di acara yang sama, Kepala DP3AKB Provinsi Banten Siti Ma'ani Nina mengatakan pelaksanaan GISA untuk Provinsi Banten sasarannya menciptakan layanan Adminduk yang lebih baik lagi. Terutama mengatasi data kependudukan yang saat ini masih terus dirapikan. Dan tentunya memaksimalkan pemanfaatan data kependudukan.

"Pada GISA ini juga ditekankan dalam target sasarannya yakni pemilih pemula yang berdomisili di Provinsi Banten sejumlah 2.000 jiwa, dan masyarakat lainnya di seluruh wilayah Provinsi Banten," ujarnya.ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top