Ciptakan Persaingan Sehat, Starlink Wajib Memenuhi Ketentuan Regulasi
Diskusi bertema Mengukur Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat, yang diadakan di Jakarta Rabu (12/6).
JAKARTA - Industri telekomunikasi Indonesia seperti selalu dirundung malang. Sebelumnya industri telekomunikasi menghadapi OTT (Over The Top) seperti Netflix, Youtube, Apple TV, dan lainnya langsung masuk ke Indonesia dengan menumpang di jalur internet yang dibangun oleh pelaku industri.
Belum selesai permasalahan tersebut kini operator telekomunikasi seluler harus dihajar lagi dengan hadirnya layanan Starlink yang beroperasi menggunakan layanan internet satelit. Layanannya bekerja dengan mentransmisikan sinyal radio melalui ruang hampa.
"Ketika masih babak belur karena juga ada regulatory charge yang berat, kini masuk Starlink yang tentunya akan berdampak ke industri telekomunikasi serta daya beli masyarakat," ujarCEOSelularMedia NetworkUday Rayana dalam diskusi bertema Mengukur Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat, di Jakarta Rabu (12/6).
Menurut Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, Dirjen DJPPI Kominfo, Falatehan Kominfo juga akan mengukur dampak kehadiran Starlink ke industri telekomunikasi. Pihaknya akan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat maka Menkominfo berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang wajib dijalankan. Ini berlaku untuk semua penyelenggara telekomunikasi termasuk Starlink.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya