Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ciptakan Persaingan Sehat, Starlink Wajib Memenuhi Ketentuan Regulasi

Foto : Haryo Brono/Koran Jakarta

Diskusi bertema Mengukur Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat, yang diadakan di Jakarta Rabu (12/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Industri telekomunikasi Indonesia seperti selalu dirundung malang. Sebelumnya industri telekomunikasi menghadapi OTT (Over The Top) seperti Netflix, Youtube, Apple TV, dan lainnya langsung masuk ke Indonesia dengan menumpang di jalur internet yang dibangun oleh pelaku industri.

Belum selesai permasalahan tersebut kini operator telekomunikasi seluler harus dihajar lagi dengan hadirnya layanan Starlink yang beroperasi menggunakan layanan internet satelit. Layanannya bekerja dengan mentransmisikan sinyal radio melalui ruang hampa.

"Ketika masih babak belur karena juga ada regulatory charge yang berat, kini masuk Starlink yang tentunya akan berdampak ke industri telekomunikasi serta daya beli masyarakat," ujarCEOSelularMedia NetworkUday Rayana dalam diskusi bertema Mengukur Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat, di Jakarta Rabu (12/6).

Menurut Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, Dirjen DJPPI Kominfo, Falatehan Kominfo juga akan mengukur dampak kehadiran Starlink ke industri telekomunikasi. Pihaknya akan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat maka Menkominfo berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang wajib dijalankan. Ini berlaku untuk semua penyelenggara telekomunikasi termasuk Starlink.

"Seluruh penyelenggara telekomunikasi termasuk Starlink wajib mengikuti seluruh ketentuan regulasi termasuk hak dan kewajibannya. Starlinksebagai penyelenggara telekomunikasi, akan menjadi bagian dalam menciptakan persaingan usaha layanan telekomunikasi yang sehat dan semakin kompetitif di Indonesia," tegasnya.

Menurut dia, Kominfo tidak ingin adanya perang tarif antara layanan Starlink dengan penyelenggara industri telekomunikasi dan hingga saat ini tarif yang Starlink berlakukan. Dari Analisa Supply & Demand, perlu diciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar layanan telekomunikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan menjamin keberlangsungan usaha bagi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Sementara untuk dampak Starlink ke industri telekomunikasi, Falatehan mengatakan Kominfo berharap penyelenggara Telekomunikasi eksisting di Indonesia dapat mengadopsi pendekatan yang progresif dan fleksibel yang memungkinkan inovasi sambil memastikan bahwa prinsip keadilan dan akses universal dipertahankan.

"Model bisnis yang kolaboratif dan regulasi yang mendukung dapat membantu mendorong transformasi digital Indonesia dan memperkuat ekosistem telekomunikasi," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan KPPU telah mengundang para pemangku kepentingan untuk berdiskusi terkait dampak masuknya Starlink di Indonesia. Dalam diskusi tersebut Starlink menyatakan sudah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak adapredatory pricing. Namun demikianpihaknya tetapmelakukan pengawasan.

"Dunia industri harus memberikan manfaat seperti membangun atau mendorong penciptaan industri dan pasar baru, inovasi yang dapat menarik investasi baru, hingga menciptakan lapangan kerja baru.Jika ada pelanggaran dari Starlink yang berdampak ke industri serta masyarakat, maka KPPU terbuka untuk menerima aduan serta berupaya memberikan solusi," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia, Jerry Mangasas Swandy berharap pemerintah dapat memberikan aturan yang setara terhadap Starlink. Pihaknya selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi khususnya fiber optik selama ini mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran retribusi hingga biaya sewa barang milik daerah. "Seharusnya ada aturan yang sama untuk Starlink," ujar Jerry.

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat LPEM FEB UI, Teuku Riefky juga berpandangan internet memiliki peran penting bagi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki koneksi internet maka secara penghasilan dan kehidupannya lebih baik dari yang tidak memiliki.

Namun demikian pemerintah harus memberi aturan yang sama dengan industri telekomunikasi yang telah ada di Indonesia. Jika industri telekomunikasi wajib mengembangkan infrastruktur internet di daerah 3T maka hal yang sama juga harus Starlink lakukan," tandasnya.

Pada kesempatan terpisah Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengatakan, operator seluler minta adanya aturan yang jelas jika Starlink mengaktifkan Direct-to-Cell. Fitur itu memungkinkan Starlink langsung tersambung ke ponsel pengguna, yang selama ini dijalankan oleh operator seluler.

Menurut dia pemerintah yang seolah-olah memberikan keleluasaan bagi Starlink untuk beroperasi di Indonesia, tanpa aturan jelas. Dengan diperbolehkan mengaktifkan fitur Direct-to Cell makamemungkinkan pengguna bisa melakukan layanan langsung di ponsel, padahal secara aturantidak mengantongi izin untuk menggelar layanan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa setiap teknologi harus ada aturan dan izin tersendiri. Oleh karena itu, pemerintah juga harus membuat aturan untuk layanan Direct-to-Cell lewat proses yang seharusnya.

"Kita pengin itu diatur. Izin dia Jartup dan Vsat dan ISP, kok bisa masuk Direct-to-Cell? ini harus diatur kita minta diatur," kata di Jakarta. Senin (10/6).

Direct-to-Cell menyediakan konektivitas di lokasi manapun di Bumi dengan dukunganbandwidthhanya 7 mb per pancaran sinyal. Sinyal nya dapat digunakan untuk berkirim pesan, telepon, hingga berselancar internet

Perangkat dengan dukungan jaringan 4G LTE bisa langsung terhubung Direct-to-Cell. Pengguna juga tak perlu menambahkan aksesoris tambahan, firmware, atau aplikasi khusus. Fitur ini bisa bekerja pada perangkat dengan teknologi LTE yang ada saat ini.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top