Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cermati Harga Tiket

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Musim mudik Lebaran sudah mulai marak. Untuk itu, pemerintah (Kementerian Perhubungan) harus segera menurunkan para petugasnya untuk memantau ke pusat-pusat penjualan tiket bus, kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut. Para petugas itu diperlukan untuk memantau apakah terjadi kenaikan harga tiket melebihi ketentuan batas atas di luar nalar bagi moda yang tak ada batas atas.

Setiap kali musim mudik Lebaran, harga-harga tiket transportasi naik menggila. Para pengusaha transportasi memanfaatkan Lebaran untuk mengeruk keuntungan setinggi-tingginya. Masyarakat yang kepepet, tak bisa menolak. Mereka dengan terpaksa menerima berapa pun harga tiket yang ditetapkan para pengusaha. Konsumen selalu berada dalam kondisi tak berdaya.

Apalagi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, memberlakukan batas atas tarif tiket bus hanya untuk antarkota lain provinsi kelas ekonomi. Sedangkan bus kelas di atasnya seperti VIP, eksekutif, dan super-eksekutif tarifnya diserahkan sepenuhnya kepada operator bus. Ini tentu merugikan masyarakat. Mestinya, untuk kelas eksekutif pun juga perlu dibatas kenaikannya. Bagaimanapun masyarakat memilih eksekutif bukan berarti banyak uang karena kebutuhan Lebaran meningkat.

Jadi, ke depan, Ditjen Perhubungan Darat juga harus mematok batas atas bus-bus "mewah" tersebut agar tetap terjangkau. Sebab, masyarakat memilih naik bus ada yang faktor lokasi sehingga tidak bisa naik kereta api atau pesawat, apalagi kapal laut.

Pemerintah juga telah menegaskan agar seluruh maskapai penerbangan wajib mematuhi tarif batas atas dan bawah dalam menjual tiket selama musim mudik dan balik Lebaran 2018. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan bahwa hitungan tarif batas atas dan bawah sudah melihat masukan berbagai aspek, baik komersial maupun keselamatan penerbangan. Tarif ini juga sudah disosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top