Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cermati Harga Tiket

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Musim mudik Lebaran sudah mulai marak. Untuk itu, pemerintah (Kementerian Perhubungan) harus segera menurunkan para petugasnya untuk memantau ke pusat-pusat penjualan tiket bus, kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut. Para petugas itu diperlukan untuk memantau apakah terjadi kenaikan harga tiket melebihi ketentuan batas atas di luar nalar bagi moda yang tak ada batas atas.

Setiap kali musim mudik Lebaran, harga-harga tiket transportasi naik menggila. Para pengusaha transportasi memanfaatkan Lebaran untuk mengeruk keuntungan setinggi-tingginya. Masyarakat yang kepepet, tak bisa menolak. Mereka dengan terpaksa menerima berapa pun harga tiket yang ditetapkan para pengusaha. Konsumen selalu berada dalam kondisi tak berdaya.

Apalagi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, memberlakukan batas atas tarif tiket bus hanya untuk antarkota lain provinsi kelas ekonomi. Sedangkan bus kelas di atasnya seperti VIP, eksekutif, dan super-eksekutif tarifnya diserahkan sepenuhnya kepada operator bus. Ini tentu merugikan masyarakat. Mestinya, untuk kelas eksekutif pun juga perlu dibatas kenaikannya. Bagaimanapun masyarakat memilih eksekutif bukan berarti banyak uang karena kebutuhan Lebaran meningkat.

Jadi, ke depan, Ditjen Perhubungan Darat juga harus mematok batas atas bus-bus "mewah" tersebut agar tetap terjangkau. Sebab, masyarakat memilih naik bus ada yang faktor lokasi sehingga tidak bisa naik kereta api atau pesawat, apalagi kapal laut.

Pemerintah juga telah menegaskan agar seluruh maskapai penerbangan wajib mematuhi tarif batas atas dan bawah dalam menjual tiket selama musim mudik dan balik Lebaran 2018. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan bahwa hitungan tarif batas atas dan bawah sudah melihat masukan berbagai aspek, baik komersial maupun keselamatan penerbangan. Tarif ini juga sudah disosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional.

Dia minta maskapai menjual tarif tiket sesuai dengan ketentuan tersebut, tidak boleh melebihi. Agus siap memberi sanksi kepada para pelanggar. Agus juga mengimbau masyarakat agar mengecek tarif pesawat yang dibeli untuk memastikan tidak melebih batas atas. Untuk maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan Nam Air bisa menjual hingga 90 persen dari batas atas. Sedangkan maskapai tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink, dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85 persen dari tarif batas atas.

Selain untuk penumpang umum, ada ketentuan tarif untuk bayi (di bawah usia 2 tahun) yaitu 10 persen dari penumpang dewasa, sedangkan untuk anak-anak (usia 2-12 tahun), veteran dan orang tua di atas 60 tahun hanya dikenai tarif 75 persen.

Sementara itu, pengawasan pada kereta api lebih terkait jumlah tiket. Banyak masyarakat mengeluh dan ini hampir selalu terjadi bahwa begitu dibuka penjualan, tak berapa lama tiket dinyatakan habis. Apalagi bagi mereka yang masih mengantre di stasiun, jarang memperoleh tiket dengan mudah. Banyak kecurigaan bahwa penjualan tiket kereta api tidak pernah transparan. Hal itu terbukti masih banyak calo bergentayangan yang menawarkan tiket. Padahal pembelian menggunakan KTP. Jadi, tidak mungkin tanpa ada kerja sama dengan "orang dalam".

Maklum, kereta termasuk moda paling favorit saat mudik. Ada baiknya Kementerian Perhubungan mulai mengadakan inspeksi mendadak ke sentra-sentra penjualan tiket bus, kereta, api, pesawat, dan kapal laut. Jangan sampai terjadi kenaikan di luar nalar.

Komentar

Komentar
()

Top