CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap di Paris
Pavel Durov mendirikan Telegram pada tahun 2013.
Foto: BBC/GettyPARIS - Polisi Prancis menangkap kepala eksekutif Telegram Pavel Durov pada hari Sabtu (24/8) di sebuah bandara dekat Paris atas dugaan pelanggaran terkait dengan aplikasi perpesanan populer tersebut, kata sejumlah pejabat.
Miliarder Prancis-Russia berusia 39 tahun itu ditahan di bandara Le Bourget di utara ibu kota Prancis pada Sabtu malam, kata salah satu pejabat kepada AFP, yang berbicara dengan syarat anonim.
Dia baru saja melakukan perjalanan dari Baku, Azerbaijan, kata sumber lain yang dekat dengan kasus tersebut.
Durov diperkirakan akan hadir di pengadilan pada hari Minggu.
OFMIN Prancis, sebuah badan yang bertugas mencegah kekerasan terhadap anak di bawah umur, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Durov sebagai badan koordinator dalam penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran termasuk penipuan, perdagangan narkoba, perundungan siber, kejahatan terorganisasi, dan promosi terorisme, salah satu sumber yang dekat dengan kasus tersebut mengatakan.
Durov diduga gagal mengambil tindakan untuk mengekang penggunaan kriminal pada platformnya.
"Sudah cukup impunitas Telegram," kata salah satu penyidik, seraya menambahkan mereka terkejut Durov datang ke Paris padahal ia mengetahui dirinya adalah buronan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Batas Baru Bunga Harian Pinjaman Online Mulai Diberlakukan, Catat Perubahannya
- 2 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 3 Ini Pangkostrad yang Baru
- 4 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 5 Banjir Impor Turunkan Utilisasi Industri Hingga 10 Persen
Berita Terkini
- Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- Pelatih Ahang Sebut Pebasket Muda Harus "Siap Pakai" Bila Ingin Gabung Timnas
- Ini Catatan Terbaru dari KAI Daop 6, Volume Tinggi KA Jarak Jauh melalui Solo
- Insiden Penonton, Persik Terkena Denda Rp50 Juta Saat Lawan Arema FC
- Tindak Tegas, Satu Personel Polisi Dijatuhi Demosi Terkait Kasus DWP