Jumat, 07 Mar 2025, 13:54 WIB

Celaka, Pengelola Tempat Sampah Terancam Pidana

sampah

Foto: ist

JAKARTA – Tuuh lokasi TPA terancam pidana karena mencemari lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, rapat tingkat menteri membahas pengelolaan sampah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Jumat.

Hanif menyampaikan pemerintah akan mulai melakukan penutupan praktik TPA yang melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka mulai 10 Maret.

"Tetapi yang seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidananya karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Ada 7 atau 8 TPA mencemari lingkungan sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan," kata Hanif.

Hanif merujuk kepada TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, yang sudah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.

Dia mengatakan penutupan yang dilakukan menyasar praktik open dumping yang dilakukan banyak TPA, dengan KLH menargetkan penertiban 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.

Dengan adanya sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut, kata dia,  diharapkan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembenahan, mengingat kewajiban pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.

Perbaikan tersebut dapat dimulai dari penyusunan regulasi yang mumpuni dan mengalokasikan setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang dan seterusnya," kata Menteri Hanif.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: