Cegah Kekerasan Seksual di Unit Pendidikan
Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam acara Ngobrol Intim Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara, di Jakarta, Selasa (27/4).
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyusun regulasi untuk mencegah kekerasan seksual di unit pendidikan. Dengan adanya regulasi ini, penanganan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak hanya sebatas pelaporan.
"Sekarang kita sudah ada proses pelaporan, tapi yang mau kita sempurnakan dengan Permendikbud baru ini untuk meningkatkan level transparansi dengan apa yang terjadi," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam tema Ngobrol Intim Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara, di Jakarta, Selasa (27/4).
Nadiem mengatakan dia memiliki tim yang khusus menangani isu kekerasan dan pelecehan seksual. Tim tersebut juga mendorong penyelesaran antara Kemendikbud dan kementerian serta lembaga lain, terutama untuk menyeleraskan regulasi yang ada.
"Regulasinya tolong ditunggu. Regulasinya mungkin tidak sempurna, tapi akan sebaik mungkin. Regulasi juga harus matang agar tidak tumpang tindih, tidak jadi perdebatan orang," jelasnya.
Peningkatan Penanganan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya