Cegah Kekerasan Seksual di Unit Pendidikan
Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam acara Ngobrol Intim Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara, di Jakarta, Selasa (27/4).
Lebih jauh, Nadiem menjelaskan adanya regulasi ini akan membuat penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di institusi pendidikan mulai dari pelaporan, transparansi, check and balance, dan penindakan. Dengan adanya regulasi ini, Kemendikbud juga nantinya dapat mengawasi secara langsung dengan metode online reporting system dengan kondisi yang terbaik.
Dia menekankan, khusus di perguruan tinggi, partisipasi mahasiswa sangat penting untuk mendukung regulasi ini agar bisa mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual.
"Mahasiswa jadi partisipan terpenting dalam badan itu, dosen juga, tapi lebih penting komunitas mahasiswa yang menyalurkan ini," ucapnya.
Nadiem menegaskan pihaknya konsen untuk menghapus kekerasan dan pelecehan seksual dalam institusi pendidikan. Menurutnya, penanganan tidak hanya pada kasus yang hitam putih, tapi kasus abu-abu atau bias yang sebenarnya masuk dalam kategori pelecehan dan kekerasan, tapi karena ketidaktahuan dan dibiarkan akhirnya terus dilakukan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya