CBA : Militer Tugasnya Berperang, Bukan Bertani
Katanya, pada batasan tertentu pelibatan militer diperlukan mengatasi eskalasi ancaman. Akan tetapi pelibatan militer harus memenuhi sejumlah hal. Setidaknya ada enam unsur, yakni situasi darurat atau kondisi objektif. Namin dalam kondisi normal, sipil yang harus memegang kendali penuh.
Unsur lain adanya permintaan institusi sipil. Ini untuk memastikan bahwa situasi yang dihadapi di luar kapasitas institusi sipil untuk menanganinya. Berdasarkan keputusan politik otoritas sipil, agar ada legitimasi.
"Ini sebagai bentuk kontrol sipil terhadap militer. Untuk memastikan pertanggungjawaban terhadap publik. Bersifat sementara, gak boleh permanen, proporsional artinya pengerahan militer mesti sesuai tingkat ancaman," ucapnya.
Ia mengatakan, kini yang menjadi pertanyaan, apa urgensi dan legitimasi pelibatan militer dalam program lumbung pangan yang direncanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2020 itu.
"Memang sejak awal, program lumbung pangan ini memunculkan banyak kritik terutama dari masyarakat sipil di tingkat nasional hingga daerah," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya