Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

“Carbon Governance" Kunci Regulasi Perdagangan Karbon

Foto : Antara/HO-Budiman Minasny

Ilustrasi perdagangan karbon.

A   A   A   Pengaturan Font

"Tetap saja ada dan memungkinkan ada pengembangan metodologi di luar yangdisebutkan sebagai metodologi tersebut seperti antara kain dengan MRA atau Mutual Respect Agreement. Seperti ini juga sudah ada contohnya yang telah dirintis dalam kerjasama Indonesia-Jepang," ujarnya.

Peluang pengembangan metodologi, tambanya, tentu saja dibuka untuk semua stakeholders yang memiliki scientific dan technology yang memadai sepertipara peneliti, lembaga penelitian, perguruan tinggi, praktisi dan sebagainya. Pada konteks ini, Supervisory Body Article 6.4 Paris Agreement, yakni Lembaga Pengawas operasionalisasi mekanisme pasar melalui Kerjasama antar pelaku usaha secara internasional, melakukan evaluasi dan review atas metodologi CDM agar dapat digunakan untuk menghitung tingkat akual emisi proyek atau aktivitas usaha.

Lembaga ini juga membahas mekanisme pengusulan metodologi oleh stakeholder untuk disetujui sebagai metodologi penghitungan emisi. Mekanisme pengusulan dan persetujuan metodologi nantinya akan diterapkan untuk regulated market di bawah Paris Agreement agar aktual emisi dan kinerja pengurangan emisi yang diperdagangkan secara internasional hasilnya valid, reliable, dan dapat diperbandingkan antarnegara. Metode lain yang berkembang atau dikembangkan tidak dapat dilaksanakan kecualidengan melakukan adjustmentatau compatibility sebagaimana diatur dalam Perpres 98 Tahun 2021.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top