Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan eFiling, Mudah Banget!

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

  1. Cari tahu alamat email resmi KPP Anda. KPP ini harus sesuai KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
  2. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.
  3. Isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR E Filing.
  4. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor hp aktif.
  5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.
  6. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika masih belum mendapat balasan Anda bisa mengirimkan ulang permohonan E Filing sesuai cara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Petugas KPP akan mengirimkan E Filing dalam bentuk PDF.

Lupa E Filing ? Berikut Ini Cara Mendapatkan E Filing Kembali

Jika di tahun sebelumnya Anda sudah memiliki EFIN dan Anda lupa EFIN tersebut, Anda juga bisa mengajukan permohonan EFIN kembali. Untuk cara mendapatkan EFIN yang lupa, Anda juga bisa mengajukannya lewat email KPP terdaftar. Cara mengajukan EFIN yang lupa perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO). Berikut cara mendapatkan EFIN yang lupa:

  1. Buka e-mail dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.
  2. Pada subjek, tulis Lupa EFIN.
  3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, e-mail terdaftar, dan nomor hp aktif.
  4. Lampirkan scan KTP dan NPWP.
  5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.
  6. Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Cara Meminta EFIN yang Terlupa Lewat Twitter

Permintaan EFIN yang lupa juga bisa dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Karena layanan pengaduan melalui live chat, telepon, dan email sedang ditutup; Anda bisa mention akun Twitter @Kring_pajak dengan format dan jawaban sebagai berikut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top