Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan eFiling, Mudah Banget!

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Belum memiliki E Filing atau lupa E Filing Padahal ini penting untuk pelaporan pajak secara online. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Anda bisa mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak terdekat. Selain datang langsung ke kantor pajak, cara mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online.

Berikut cara mendapatkan E Filing secara online, dirangkum dari berbagai sumber.

Mengenal E Filing

Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perpajakan di Ditjen Pajak. E Filing digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Jika menggunakan E Filing, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antri di kantor pelayanan pajak (eFiling). E Filing menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan ke sistem pajak online.

Dengan melaporkan pajak secara online atau eFiling, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Cara Mendapatkan E Filing secara Online

Kini Ditjen Pajak semakin mempermudah pengajuan E Filing . Cara mendapatkan E Filing saat ini bisa dilakukan secara online. Anda cukup mengirimkan syarat yang diminta ke alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai NPWP terdaftar. Satu email wajib pajak hanya bisa digunakan untuk memohon satu E Filing.

Berikut cara mendapatkan E Filing secara online:

  1. Cari tahu alamat email resmi KPP Anda. KPP ini harus sesuai KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
  2. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.
  3. Isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR E Filing.
  4. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor hp aktif.
  5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.
  6. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika masih belum mendapat balasan Anda bisa mengirimkan ulang permohonan E Filing sesuai cara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Petugas KPP akan mengirimkan E Filing dalam bentuk PDF.

Lupa E Filing ? Berikut Ini Cara Mendapatkan E Filing Kembali

Jika di tahun sebelumnya Anda sudah memiliki EFIN dan Anda lupa EFIN tersebut, Anda juga bisa mengajukan permohonan EFIN kembali. Untuk cara mendapatkan EFIN yang lupa, Anda juga bisa mengajukannya lewat email KPP terdaftar. Cara mengajukan EFIN yang lupa perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO). Berikut cara mendapatkan EFIN yang lupa:

  1. Buka e-mail dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.
  2. Pada subjek, tulis Lupa EFIN.
  3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, e-mail terdaftar, dan nomor hp aktif.
  4. Lampirkan scan KTP dan NPWP.
  5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.
  6. Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Cara Meminta EFIN yang Terlupa Lewat Twitter

Permintaan EFIN yang lupa juga bisa dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Karena layanan pengaduan melalui live chat, telepon, dan email sedang ditutup; Anda bisa mention akun Twitter @Kring_pajak dengan format dan jawaban sebagai berikut.

@kring_pajak

  1. Wp orang pribadi atau badan? (Orang pribadi/badan)
  2. Sudah aktivasi efin/belum di KPP? (Belum/sudah)
  3. Password DJPOnline lupa/ingat? (Lupa/ingat)

#LupaEFIN

Cara Lapor SPT Tahunan Online (eFiling)

Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

  1. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lakukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.
  2. Setelah berhasil login, pilih menu EFiling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.
  3. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.
  4. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.
  5. Selanjutnya Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.
  6. Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.
  7. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ("Di Sini"). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.
  8. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom "Kode Verifikasi" lalu Klik "Kirim SPT." SPT sudah terkirim. Segera buka e-mail, dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Mengelola Pajak Jadi Mudah dengan Mekari KlikPajak

Mekari KlikPajak merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Mekari KlikPajak berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, Mekari KlikPajak telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e- Filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Mekari KlikPajak menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Aplikasi Klikpajak.id banyak dipilih perusahaan-perusahaan besar ataupun UMKM di Indonesia disebabkan aplikasi ini merupakan aplikasi perpajakan yang memiliki fitur yang sangat lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filing, e-Faktur, serta E-Billing.

Selain itu Klikpajak.id juga sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi Direktorat Jenderal Pajak, itulah mengapa keamanan data wajib pajak terjamin.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa fitur e Filing sangat cocok jika digunakan oleh para wajib pajak yang memerlukan kemudahan dan efisiensi waktu untuk pelunasan kewajiban pajaknya.

Di samping itu jika wajib pajak badan perlu lebih banyak lagi efisiensi dari segala sisi, maka bisa memanfaatkan penyedia e filing perpajakan terbaik seperti Klikpajak.id supaya kemudahan dan keuntungan e filing menjadi lebih maksimal.

Manfaat Menggunakan Aplikasi Mekari KlikPajak

Dilansir dari Klikpajak.id, beberapa kemudahan yang dihadirkan Mekari KlikPajak untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

  1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi

Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

  1. Fitur - fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP

Sebagai mitra resmi DJP, Mekari KlikPajak memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur - fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain eFiling, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

  1. Keamanan data wajib pajak

Mekari KlikPajak memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur - fitur yang ada di platform Mekari KlikPajak dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.

Setelah kita melihat penjelasan-penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem e Filing online yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terbukti sangat mempermudah proses pembayaran pajak untuk para wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Meski begitu, saat ini masih banyak badan usaha atau organisasi yang butuh proses pengurusan pajak digital dengan lebih cepat, mudah, serta akuntabel. Oleh karena itu banyak dari mereka yang memanfaatkan aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Klikpajak.id

Aplikasi Klikpajak.id banyak dipilih oleh perusahaan-perusahaan besar maupun UMKM di Indonesia karena aplikasi ini merupakan satu aplikasi perpajakan yang memiliki fitur lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filing, e-Faktur, dan juga e-Billing. Selain itu Klikpajak.id sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga keamanan data wajib pajak terjamin.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fitur e Filing sangat cocok jika dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memerlukan kemudahan dan efisiensi waktu pada pelunasan kewajiban pajaknya. Di samping itu apabila wajib pajak badan memerlukan lebih banyak efisiensi dari segala sisi, maka dapat memanfaatkan penyedia e Filing perpajakan terbaik yaitu Klikpajak.id agar hasilnya dapat menjadi lebih maksimal.

Komentar

Komentar
()

Top