Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Pejabat - Hindari Potensi Loyalitas Ganda saat Memimpin KPK

Capim KPK Terpilih Harus Mundur dari Institusi Asal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencegah terjadi potensi konflik kepentingan pada saat memimpin, Capim KPK terpilih harus mundur dari institusi asal.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta setiap orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika terpilih harus mengundurkan diri dari instansi asal. Hal ini dilakukan karena ICW mengkhawatirkan terjadi potensi konflik kepentingan pada saat nanti memimpin KPK.

"Sederhananya, bagaimana dia akan menerapkan standar yang sama ketika menangani perkara korupsi yang pelakunya berasal dari institusinya terdahulu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Koran Jakarta, di Jakarta, Minggu (23/6).

Kurnia menjelaskan pada Pasal 3 Undang-Undang (UU) KPK telah secara jelas menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga antikorupsi itu.

Kurnia menyoroti sejumlah penegak hukum yang berbondong-bondong mendaftar menjadi Capim KPK jilid 5 tersebut. Tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan manapun yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top